VIVAnews - Dugaan monopoli yang dialamatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada peritel asal Perancis, Carrefour, masih terus bergulir.
Sejak awal April lalu, KPPU menjatuhkan dugaan adanya monopoli yang dilakukan Carrefour pada pasar hulu (pemasok) dan hilir (penjualan ke konsumen) paska melakukan akuisisi pada PT Alfa Retailindo Tbk.
Ketua KPPU Benny Pasaribu menilai pembatalan akuisisi sedang dalam proses pemeriksaan. "Pembatalan akuisisi sedang dipelajari termasuk dampak-dampaknya dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak," kata Benny di Jakarta, Senin 13 April 2009.
KPPU, dia menambahkan, saat ini baru dalam tahap dugaan. "Sekarang dibuktikan mereka punya data seperti apa, jadi 7 persen jangan dihitung hanya dari retail modern dulu," ujarnya. Pasalnya, KPPU menduga ada penguasaan lebih dari 60 persen pada pasar hulu dan lebih dari 40 persen pada pasar hilir.
"Semua pelaku usaha harus menuruti dengan perilaku usaha sehat," ujarnya. Perilaku usaha sehat, untuk melindungi usaha kecil dan memberikan kesempatan yang sama agar tidak semata dikuasai pemodal saja.