Pemeriksaan KPPU

Kasus Berhenti, Bila Carrefour Ubah Perilaku

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menghentikan proses pemeriksaan jika PT Carrefour Indonesia mengubah perilaku usaha.

"Kalau perilaku sudah berubah maka KPPU tidak akan meneruskan pemeriksaan," kata Ketua Tim Pemeriksa dari KPPU Dedie S Martadisastra di kantornya, Senin, 13 April 2009.

Sebaliknya, kata dia, jika Carrefour tidak menerima dugaan dan bukti yang disampaikan KPPU maka pemeriksaan akan terus berlanjut. "Pemeriksaan pendahuluan memang butuh waktu lama," ujar Dedie.

Bom Temuan Bekas Perang Dunia II Diledakkan di Lanud Silas Papare

KPPU menjadwalkan agenda pemeriksaan hingga 13 Mei 2009 atau 30 hari kerja. Jangka waktu itu pula yang diberikan KPPU kepada Carrefour untuk mengubah perilaku.

Menurut Dedie, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan siang ini, Carrefour belum menentukan sikap akan menerima atau menolak dugaan dari KPPU. "Itu hak Carrefour untuk menyanggah atau menerima data KPPU," katanya.

Terkait pembatalan akuisisi, Dedie menyebutkan segala kemungkinan masih terbuka lebar. "Terkait denda tentu akan mengacu pada pasal 47-48," tuturnya.

Dalam pemeriksaan pendahuluan hari ini, kata Dedie, ada beberapa keberatan yang disampaikan Carrefour atas data yang disampaikan KPPU. "Dalam penyamaan persepsi, tidak semua data kami diterima Carrefour," katanya tanpa menyebut klausul apa yang menjadi keberatan.

KPPU juga mendasarkan data dari data sekunder yang diekspor Carrefour sendiri. "Ini kasus yang berat, karena melibatkan lebih dari 4 ribu pemasok," ujarnya.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pilpres 2024 sudah rampung.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024