Presiden Didesak Berhentikan Anggota KPU

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memberi tindakan tegas kepada para anggota Komisi Pemilihan Umum karena dinilai tidak sukses menyelenggarakan pemilu. Hal itu, kata dia, ditandai dengan banyaknya indikasi kecurangan dalam daftar pemilih tetap.

“Berhentikan anggota KPU karena Pemilu Legislatif 9 April 2009 cacat DPT dan cacat kepercayaan publik,” kata Fadjroel Rachman, Ketua Dewan Pembaruan Nasional di Jakarta, Selasa 14 April 2009.

Fadjroel yang juga mantan bakal calon presiden independen itu mengatakan pemberhentian dilakukan Presiden sesuai UU nomor 22 /2007 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 29 ayat 3 (a) karena melanggar sumpah/janji jabatan sesuai pasal 29 ayat 2 (b) dan diganti calon anggota urutan berikutnya dari pemilihan DPR sesuai pasal 29 ayat 4 (2).

Menurut Fadjroel bila pemberhentian itu tidak dilakukan Presiden Yudhoyono maka pemimpin negara yang dihasilkan dalam pemilu tahun ini akan cacat hukum juga.

 

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Verrell Bramasta.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Aktor sekaligus caleg Verrell Bramasta menilai, bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin negara yang bisa mewujudkan harapan dari kalangan muda.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024