VIVAnews - Para pekerja PT Freeport Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menuntut balik perusahaan tambang tersebut bila alasan yang dikemukakan Freeport tidak diterima di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurut Bibit Gunawan, kuasa hukum karyawan Freeport Indonesia yang digugat, jika dalam pengadilan terbukti alasan efisiensi Freeport tidak masuk akal dalam melakukan PHK maka para pekerja tersebut bisa menuntut balik.
"Menurut UU, pekerja tersebut mempunyai hak satu tahun untuk menuntut di PHI dan kalau ternyata alasan efisiensi tidak terbukti mereka bisa menuntut," ujarnya di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Selasa, 14 April 2009.
Dia menambahkan, seharusnya jika Freeport Indonesia berencana melakukan PHK pada Desember 2008, sebelumnya harus mengevaluasi pekerja di seluruh divisi, jika memang keadaan mendesak maka baru dilakukan PHK.
Dalam persidangan-persidangan PHI ini nantinya, kata Bibit, pekerja Freeport akan mendatangkan dua saksi yaitu masing-masing satu dari karyawan dan saksi alih dari Pemerintahan dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mengatasi Masalah Fast Charging Smartphone: 7 Langkah Efektif yang Harus Anda Coba!
Gadget
20 menit lalu
Mengatasi masalah fast charging pada smartphone membutuhkan langkah-langkah seperti memastikan pengaturan fitur pengisian cepat, menutup aplikasi latar belakang,
KM Dharma Kencana V Beroperasi, Kapal Cepat Berkapasitas 1.400 Penumpang-300 Mobil
Jatim
25 menit lalu
Musala di KM Dharma Kencana V juga didesain cukup ikonik dan luas sehingga bisa menampung puluhan jamaah dengan area wudhu yang mempesona. Rute Surabaya-Balikpapan.
INFO HAJI 2024: Tinjau Asrama Haji Bekasi, Makanan untuk Calhaj Lansia Jadi Perhatian Utama
Wisata
30 menit lalu
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah calon haji (JCH) asal Jawa Barat berjalan dengan baik.
Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung Lolos Seleksi Muhibah Budaya Jalur Rempah
Lampung
sekitar 1 jam lalu
Dewa Gede Krisna Wardana, pemuda Provinsi Lampung sekaligus Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung, berhasil lolos seleksi Muhibah Budaya Jalur Rempah Republik Indonesia 202
Selengkapnya
Isu Terkini