PHK Masal

Karyawan Bisa Tuntut Balik Freeport

VIVAnews - Para pekerja PT Freeport Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menuntut balik perusahaan tambang tersebut bila alasan yang dikemukakan Freeport tidak diterima di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).   

Menurut Bibit Gunawan, kuasa hukum karyawan Freeport Indonesia yang digugat, jika dalam pengadilan terbukti alasan efisiensi Freeport tidak masuk akal dalam melakukan PHK maka para pekerja tersebut bisa menuntut balik.

"Menurut UU, pekerja tersebut mempunyai hak satu tahun untuk menuntut di PHI dan kalau ternyata alasan efisiensi tidak terbukti mereka bisa menuntut," ujarnya di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Selasa, 14 April 2009.

Dia menambahkan, seharusnya jika Freeport Indonesia berencana melakukan PHK pada Desember 2008, sebelumnya harus mengevaluasi pekerja di seluruh divisi, jika memang keadaan mendesak maka baru dilakukan PHK.

Dalam persidangan-persidangan PHI ini nantinya, kata Bibit, pekerja Freeport akan mendatangkan dua saksi yaitu masing-masing satu dari karyawan dan saksi alih dari Pemerintahan dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).

Respons Gibran soal Prabowo Mau Libatkan Megawati saat Menyusun Kabinet
Konten kreator mompreneur, Sherly Ocktavia

Kisah Inspiratif, Jatuh Bangun Kesuksesan Konten Kreator Mompreneur Sherly Ocktavia

Tak hanya berhasil menjadi mompreneur sukses, Sherly Ocktavia juga harus melalui perjalanan panjang yang menginspirasi untuk mampu berhasil sebagai seorang konten kreator

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024