VIVAnews - Tender BWA akhirnya menemui titik cerah. Setelah salah satu diktum Kepmenkominfo no.4/2009 tentang kriteria calon peserta seleksi tender BWA direvisi, pemerintah memperluas kriteria calon peserta seleksi. Dengan demikian, para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing dimungkinkan untuk ikut serta tender broadband wireless access (BWA) melalui konsorsium.
Seperti dijelaskan dalam siaran pers resmi Depkominfo, konsorsium ini merupakan gabungan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Tujuan perluasan kriteria ini adalah untuk memberi kesempatan dan peluang kepada perusahaan yang bergerak dalam penyelenggaraan layanan pita lebar nirkabel atau wireless broadband tetapi mempunyai keterbatasan modal atau ingin berbagi resiko, untuk turut serta dalam proses seleksi ini,” kata Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto, seperti dikutip VIVAnews Selasa 14 April 2009.
Rencana perluasan kriteria calon peserta ini dilakukan, menurut Gatot, tidak karena adanya kepentingan ataupun tekanan tertentu, melainkan karena salah satu koridor hukumnya tetap mengacu pada Peraturan Presiden No.77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden No. 111 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/1/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), pada diktum kedua disebutkan bahwa peluang usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Sementara pada diktum keempat disebutkan bahwa seleksi sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga mulai dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
VIVA.co.id
17 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Seseorang pemilik Lamborghini Gallardo bernama Neeraj ingin menjual mobilnya melalui pedagang yang sedang ribut komisi, hingga akhirnya Lamborghini itu dibakar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Zodiak dipercaya dapat memprediksi kehidupan asmara dan relationship seseorang. Lantas, seperti apa ramalan zodiak cinta hari ini? Yuk simak selengkapnya berikut ini!!!!!
Warganet Minta Saipul Jamil Diboikot: Bisakah Cancel Culture Diterapkan di Indonesia?
JagoDangdut
22 menit lalu
Kontroversi yang melibatkan Ivan Gunawan dan Saipul Jamil, terutama terkait candaan mereka tentang kasus pencabulan, telah memicu reaksi keras dari warganet.
Selengkapnya
Isu Terkini