Toko Obat di Pasar Pramuka Disegel

VIVAnews – Sebanyak tujuh toko obat dan apotek di Pasar Pramuka disegel. Mereka diduga menjual obat ilegal dan kadaluarsa.

Penyegelan dilakukan petugas dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Selasa 14 April 2009.

Penyegelan dilakukan atas dasar Undang Undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Tidak ada perlawanan dari pemilik apotek dan toko obat saat petugas melakukan penyegelan.

Penyegelan berlaku selama 15 hari atau hingga apotek dan toko obat tersebut menyelesaikan syarat-syarat pemasaran obat yang telah ditentukan. Setelah persyaratan yang berlaku dipenuhi, apotek dan toko obat yang telah disegel ini dapat kembali beroperasi.

Prabowo Makin 'Gemoy' Kuasai Parlemen Jika PKB dan Nasdem Gabung Koalisi

Laporan: Bayu Mardiyanto|ANTV

Salshabilla Adriani

Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Nazar, Ini Jawaban Salshabilla Adriani

Salshabilla Adriani menjelaskan, isu itu timbul setelah dirinya bersama sejumlah teman, termasuk Rizky Nazar dan kekasihnya Syifa Hadju, melakukan perjalanan ke Bali.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024