Gugatan Sisno Atas Upi Dinilai Prematur

VIVAnews - Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto telah mengajukan gugatan perdata terhadap Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar, Upi Asmaradana ke Pengadilan Negeri Makassar.

Tim kuasa hukum Upi menganggap gugatan itu tak berdasar. "Ini gugatan yang prematur dan tidak masuk akal," kata Abdul Muthalib, juru bicara tim kuasa hukum Upi, Selasa 14 April 2009.

Muthalib menganggap gugatan Sisno bertentangan dengan fakta yang ada. Sebab proses pidana Upi atas sengketa dengan Sisno belum memiliki keputusan hukum tetap, atau masih berlanjut. "Jadi, klien kami belum pasti bersalah atau tidak. Masa sudah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Muthalib dengan nada heran.

Ia juga menilai gugatan Sisno sebagai bentuk tekanan psikologi tehadap Upi. Upaya tersebut dilakukan agar Upi tidak konsentrasi menghadapi kasus pidana yang sedang berjalan.

Terkait dengan itu, tim kuasa hukum akan berkoordinasi untuk membahas gugatan tersebut. “Karena itu sudah terjadi, apa boleh buat kita harus melawan,” tandas Thalib.

Berdasar informasi yang dihimpun VIVAnews, Sisno menggugat secara perdata Upi Asmaradana ke Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 Maret 2009. Sisno meminta Upi membayar ganti rugi materil Rp 25 juta dengan sita jaminan rumah milik Upi, kemudian immateril Rp 10 miliar serta uang paksa Rp 100 per hari.

Sisno juga meminta Upi Asmaradana meminta maaf atas laporan Upi ke Dewan Pers, Kompolnas, dan DPR RI, karena alasan memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik. Permintaan maaf tersebut harus dimuat di harian Kompas, Tribun Timur, Fajar dan Seputar Indonesia Sulsel selama 2 hari berturut-turut.

Persidangan gugatan perdata oleh Sisno terhadap Upi Asmaradana akan digelar tanggal 23 April pekan depan. Majelis hakim yang akan menangani kasus ini adalah, Parlas Nababan, Kemal Tampubolon dan Mustari.

Curhat Jurnalis Asing Kala Bertugas di China

Laporan: Rahmat Zeena|Makassar

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024