VIVAnews - Mantan Sekertaris Direktorat Jenderal Binapendagri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bahrun Efendi, akan menghadapi putusan. Hukuman lima tahun penjara membayangi terdakwa kasus pengadaan alat kerja untuk Balai Latihan Kerja.
Majelis Hakim rencananya akan membacakan putusan pada pukul 10 pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 15 April 2009.
Sebelumnya, Bahrun dituntut selama lima tahun penjara. Jaksa juga meminta dia menghukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Tidak hanya itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 150 juta subsider 1 tahun.
Jaksa menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat 1a subsider Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dituduh bersalah karena telah melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan alat kerja pada 10 Balai Latihan Kerja pada tahun anggaran 2004. Ia mengaku melakukan itu berdasarkan surat ijin prinsip dari Menteri. Tapi surat itu ditandatangani oleh Menteri Fahmi Idris dengan tanggal mundur.
Jaksa menuduh Bahrun telah menikmati sejumlah keuntungan berupa uang Rp 150 juta dan sebuah mobil Nissan X Trail dari rekanan. Komisi Pemberantasan menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp13,6 Miliar dalam proyek itu.
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 13,6 miliar.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sering Picu Kecelakaan, Polisi Bakal Kaji Ulang Pembatas Jalan Depan SPN di Mojokerto
Jatim
11 menit lalu
Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto mengatakan, kaji ulang ini menyusul kerap terjadinya kecelakaan setelah pemasangan beton pembatas jalan di ruas jalan tersebut.
Pada keesokan harinya, pelaku bercerita bahwa dia telah membunuh istrinya dan mengaku jika kedatangannya di Polsek Grabagan bermaksud untuk menyerahkan diri.
Bawaslu Kota Batu mencatat angka partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Pemilu di Kota Batu masih rendah. Namun, dari segi pemberian informasi awal meningkat
Tim Mahasiswa Itera Lolos PKM Kemendikbudristek 2024
Lampung
26 menit lalu
PKM merupakan salah satu program bergengsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menjadi wahana untuk mengembangkan..
Selengkapnya
Isu Terkini