VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai terdakwa Bahrun Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya orang lain.
"Pembayaran dilakukan sebelum proyek selesai," kata Hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 15 April 2009.
Majelis menyatakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Binapendagri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu telah memperkaya Direktur CV Daretta, Ery Fuad sebanyak Rp 8,9 miliar, Direktur PT Mulindo, Mulyono (Rp 4,4 miliar), Direktur PT Panton Pauh Putra, Karnawi (Rp 6,25 miliar), Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan (Rp 1,9 miliar), dan Direktur PT Gita Vidya Utama, Ines Wulandari (Rp 2,6 miliar).
Menurut Hakim, perbuatan itu ditunjukkan dengan persetujuan Bahrun dalam pembuatan Surat Kesanggupan dalam pengadaan. Atas persetujuan Bahrun juga dibuat rekening bersama dengan para rekanan. "Untuk pengamanan pembayaran," kata Hakim Made Hendra. Padahal, kata Made, pencairan dana seharusnya dilakukan secara bertahap.
Mengenai penunjukkan langsung, Majelis berpendapat Bahrun juga bersalah telah melakukan penunjukkan langsung. "Padahal terdakwa mengetahui sejak awal pekerjaan tidak mungkin selesai pada masa anggaran 2004," kata Made. Penunjukkan itu, kata dia, tidak memenuhi kriteria penunjukkan langsung sebagaimana diatur dalam pasal 17 Keputusan Presiden no 80 tahun 2003. "Perbuatan terdakwa bertentangan dan melawan hukum," kata dia.
Majelis memvonis Bahrun selama empat tahun penjara. Majelis juga menjatuhi Bahrun hukuman denda sebanyak Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak menghukum dia membayar uang pengganti.
Hakim juga berpendapat Bahrun tidak turut menikmati keuntungan dalam pengadaan itu. Tuduhan Bahrun menerima mobil Nissan Xtrail. "Mobil itu digunakan sebagai mobil dinas dan sudah dikembalikan ketika terdakwa pensiun," jelas hakim.
Baca Juga :
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jump Kananat Yansuko merupakan salah satu aktor pendatang baru di Thailand. Cowok yang akrab di sapa dengan Jump ini merupakan aktor di bawah naungan World Y Entertainme
Juara bertahan Proliga putri, Bandung bjb Tandamata, harus menelan kekalahan di laga perdana Proliga 2024. Mereka takluk di tangan Jakarta Pertamina Enduro (JPE) dalam pe
Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Sabtu 27 April 2024, Langsung Cair ke Rekening
Bandung
10 menit lalu
Hari ini Sabtu 27 April 2024 aplikasi DANA memberikan hadiah saldo DANA gratis sebesar Rp400 Ribu. Bagi anda yang menginginkan saldo tersebut, ada sejumlah cara yang menj
4 Cara Menghasilkan Uang Tambahan Dengan Truk Pikap
Olret
10 menit lalu
Truk pikap telah lama dianggap sebagai kendaraan paling populer di kalangan masyarakat Indonesia. Terutama di provinsi di mana truk pikap lebih populer daripada sedan
Selengkapnya
Isu Terkini