Korupsi Depnakertrans

Bahrun Effendi Terbukti Perkaya Orang Lain

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai terdakwa Bahrun Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya orang lain.

"Pembayaran dilakukan sebelum proyek selesai," kata Hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 15 April 2009.

Majelis menyatakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Binapendagri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu telah memperkaya Direktur CV Daretta, Ery Fuad sebanyak Rp 8,9 miliar, Direktur PT Mulindo, Mulyono (Rp 4,4 miliar), Direktur PT Panton Pauh Putra, Karnawi (Rp 6,25 miliar), Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan (Rp 1,9 miliar), dan Direktur PT Gita Vidya Utama, Ines Wulandari (Rp 2,6 miliar).

Menurut Hakim, perbuatan itu ditunjukkan dengan persetujuan Bahrun dalam pembuatan Surat Kesanggupan dalam pengadaan. Atas persetujuan Bahrun juga dibuat rekening bersama dengan para rekanan. "Untuk pengamanan pembayaran," kata Hakim Made Hendra. Padahal, kata Made, pencairan dana seharusnya dilakukan secara bertahap.

Mengenai penunjukkan langsung, Majelis berpendapat Bahrun juga bersalah telah melakukan penunjukkan langsung. "Padahal terdakwa mengetahui sejak awal pekerjaan tidak mungkin selesai pada masa anggaran 2004," kata Made. Penunjukkan itu, kata dia, tidak memenuhi kriteria penunjukkan langsung sebagaimana diatur dalam pasal 17 Keputusan Presiden no 80 tahun 2003. "Perbuatan terdakwa bertentangan dan melawan hukum," kata dia.

Majelis memvonis Bahrun selama empat tahun penjara. Majelis juga menjatuhi Bahrun hukuman denda sebanyak Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak menghukum dia membayar uang pengganti.

Hakim juga berpendapat Bahrun tidak turut menikmati keuntungan dalam pengadaan itu. Tuduhan Bahrun menerima mobil Nissan Xtrail. "Mobil itu digunakan sebagai mobil dinas dan sudah dikembalikan ketika terdakwa pensiun," jelas hakim.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”
Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan rencana pertemuan dengan calon presiden terpilih Prabowo Subianto masih menunggu waktu yang tepat.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024