Penerapan Sanksi Hukum Perokok Molor

VIVAnews - Pelaksanaan penegakan hukum bagi para pelanggar kawasan dilarang merokok (KDM) agaknya akan molor. Padahal pelaksanaan penegakan hukum bagi perokok liar akan dilakukan usai pelaksanaan pemilu Legislatif pada pertengahan April tahun ini.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan mengatakan, hal ini terkendala jumlah petugas dan para penegak hukum yang belum dilatih untuk melaksanakan program ini.

Pelaksanaan penertiban bagi masyarakat yang perokok disembarang tempat kemungkinan baru akan dilakukan pada akhir April tahun ini.

"Sebelumnya para pengawas sudah diberikan pelatihan, tapi untuk para penegak hukumnya akan diberikan pelatihan pada pekan depan," ujar Ridwan.

Terkait penertiban untuk warga yang merokok di tempat umum, pengadilan di lapangan akan tetap dilakukan sebagai syok terapi bagi para perokok yang melanggar.

Karena penetapan KDM di DKI Jakarta sudah diatur dalam PP No. 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagai kesehatan, Perda No 2 tahun 2005 dan Pergub DKI Jakarta No. 75 tahun 2005.

Bagi para pelanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin bagi pengelola gedung serta sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 50 juta bagi perokok yang melanggar.

Berikut Tujuh area bebas asap rokok :

1. Tempat Pelayanan Kesehatan
2. Tempat Ibadah
3. Tempat Belajar Mengajar
4. Arena Bermain Anak
5. Angkutan Umum
6. Tempat Umum
7. Tempat Kerja

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan
Endrick

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

Pelatih Timnas Brasil, Dorival Junior senang dengan keberhasilan Endrick mencetak gol saat bermain imbang 3-3 dengan Timnas Spanyol dalam pertandingan uji coba, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024