Revitalisasi Mesin Alas Kaki

Pemerintah Beri Subsidi Maksimal Rp 5 Miliar

VIVAnews - Potongan harga dalam program revitalisasi mesin/peralatan industri alas kaki dan penyamakan kulit diberikan maksimal Rp 5 miliar per perusahaan per tahun. Sedangkan nilai investasi yang diberi potongan minimal senilai Rp 500 juta.
 
Peraturan Menteri Perindustrian No.90/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki serta perubahannya dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.30/2009 mengatur beberapa kriteria perusahaan yang mendapat bantuan potongan harga.
 
Perusahaan yang mengadakan peningkatan teknologi mesin dan peralatan sebesar 10 persen yang dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Departemen Perindustrian yang bersifat penggantian dengan bukti invoice dan B/L untuk pembelian mesin/peralatan dalam negeri akan mendapat potongan 15 persen dengan melampirkan TKDN (Tingkat komponen Dalam Negeri) sesuai peraturan Menteri Perindustrian No11/2006.
 
"Nilai investasi peralatan pada saat permohonan sebesar Rp 500 juta dan maksimal potongan harga Rp 5 miliar per perusahaan per tahun," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Alaskaki (ILMETA) Anshari Bukhari pada peluncuran program restrukturisasi mesin/peralatan industri Alaskaki di Departemen Perindustrian Jakarta, Rabu, 15 April 2009.
 
Kriteria lain perusahaan yang dapat fasilitas bantuan di antaranya memiliki self financing yang disepakati perusahaan dan pemberi kredit, serta mekanisme penyaluran melalui kredit perbankan atau kredit supplier mesin atau pembelian secara tunai melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
 
Adapun jenis perusahaan yang dapat mengikuti berbadan usaha Indonesia seperti PT, CV, Firma dan Perusahaan Perseorangan, perusahaan lama dan baru. "Tidak ada perbedaan antara perusahaan asing (PMA) maupun PMDN. Bantuan potongan harga ini bagi perusahaan yang akan merestrukturisasi mesin/peralatannya," katanya.

Jangka waktu pembelian bagi perusahaan yang dapat memperoleh bantuan adalah pembelian sah antara 1 Januari hingga 15 November 2009. Adapun kriteria mesin/peralatan yang mendapat keringanan restrukturisasi di antaranya mesin terkait produksi, merupakan mesin dan peralatan baru buatan 2004 ke atas, meningkatkan efisiensi, produktivitas dan mutu produk serta produksi dalam maupun luar negeri.
 
Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana APBN 2009 untuk program restrukturisasi mesin/peralatan industri alas kaki dan penyamakan kulit dalam bentuk potongan harga Rp 52,5 miliar dengan target 20 perusahaan alas kaki dan 20 perusahaan penyamakan dengan nilai Rp 525 miliar. 

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024