Wartawan Makassar Digugat Polisi

AJI: Gugatan Jenderal Sisno Tak Masuk Akal

VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyayangkan gugatan perdata Rp 10 milyar oleh mantan Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, terhadap Jupriadi Asmaradhana (Upi), mantan koresponden Metro-TV Makassar dan Koordinator Koalisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers Kota Makassar.

AJI menilai tindakan Sisno merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi warga negara sekaligus intimidasi terhadap pers. “Jika setiap orang yang mengkritik pejabat dapat dipenjara atau digugat miliaran rupiah maka fungsi kontrol masyarakat termasuk pers terhadap jalannya pemerintahan akan macet,” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia.

Sebelumnya, Sisno mengadukan Jupriadi Asmaradhana ke Polda Sulselbar dengan pasal pidana pencemaran nama baik (311, 315, dan 207 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun - kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Di tengah proses persidangan pidana, Sisno memasukkan gugatan perdata terhadap Jupriadi dengan tuntutan material 25 juta, gugatan immaterial 10 miliar rupiah, serta uang paksa (dwangsom) 100 ribu per hari. AJI menilai gugatan perdata (civil defamation) untuk melapis gugatan pidana (criminal defamation) pejabat negara terhadap warga negara merupakan cara sewenang-wenang untuk membungkam dan membangkrutkan mereka yang bersikap kritis.

"Ini gugatan mengada-ada dan tidak masuk akal,” ujar Nezar.

Sisno menggugat Upi karena berbeda pendapat dengan Kepala Polisi Daerah. Gugatan  perdata Rp 10 miliar rupiah itu, kata Nezar, jauh dari rasa kepatutan sikap seorang pejabat publik.

Gugatan perdata itu disampaikan dalam sidang peradilan pidana kasus pencemaran nama baik terhadap Sisno di Pengadilan Negeri Makassar Selasa 14  April 2009.

Mencoreng Nama Baik Polri

AJI Indonesia menyatakan gugatan itu akan merusak citra dan nama baik institusi kepolisian RI, lembaga negara yang baru-baru ini mendeklarasikan reformasi birokrasi dengan konsep “quick win.”  Salah satu prinsip reformasi birokrasi ialah mendorong transparansi pejabat dan meningkatkan pelayanan publik.

"Sikap Sisno sepertinya tak mencerminkan semangat Polri. Apakah menggugat pidana sekaligus perdata warga negara yang kritis itu termasuk reformasi birokrasi dan pelayanan publik?" kata Nezar Patria.

AJI, kata Nezar, akan melaporkan tindakan Jenderal Sisno ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) dan melanggar konstitusi negara. Harapan AJI, kepala kepolisian RI segera mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Sisno.

Media Asing Prediksi Timnas Indonesia Bakal Kesulitan Lawan Guinea
Indonesia U-23 jalani latihan di Paris.

Kendala yang Dihadapi Indonesia U-23 Jelang Lawan Guinea U-23

Indonesia U-23 telah tiba di Paris, Prancis guna menjalani laga play-off Olimpiade 2024 melawan Guinea U-23. Setiba di sana, skuad asuhan Shin Tae-yong memiliki kendala.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024