Sidang Kasus Serangan Teror di Mumbai, India

Pengacara Tersangka Teroris Diberhentikan

VIVAnews - Sidang atas Mohammed Ajmal Kasab, tersangka utama serangan teror di kota Mumbai, India, akan dilanjutkan besok. Pasalnya, dalam sidang khusus di Mumbai hari ini, hakim memberhentikan Anjali Waghmare sebagai pengacara Kasab.

Seperti dikutip dari laman harian Times of India, Rabu 15 April 2009, sekitar dua pekan lalu Waghmare ditunjuk oleh pengadilan untuk membela teroris asal Pakistan. Namun hari ini, sidang yang dipimpin hakim M L Tahaliyani itu  menganggap Waghmare melanggar aturan profesionalitas pengacara.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Sebelum memutuskan bersedia membela Kasab, Anjali pernah bertemu dengan beberapa saksi serangan teroris, yang berlangsung akhir November 2008.

Menurut kabar, sidang dengar Kasab tidak akan terganggu karena Kasab juga memiliki pengacara lain. Namun, sidang akan dilanjutkan besok setelah pengadilan menunjuk pengacara lain pengganti Waghmare untuk Kasab.

Dengan memperhatikan kepentingan publik, di depan sidang hari ini, status Waghmare sebagai pengacara Kasab dicabut dengan tuduhan bahwa dia menerima kesaksian dari  Harishchandra Shrivardhankar, salah seorang korban serangan teroris yang menewaskan sedikitnya 160 orang tersebut.

Dia adalah saksi utama dalam kasus ini dan sedang mencari kompensasi dari pemerintah akibat cedera permanen di bagian leher yang dia terima saat serangan itu.

Menurut salah seorang jaksa, Waghmare mencoba mencari petunjuk dari saksi dan bahkan membantu korban untuk mendapatkan kompensasi yang dia minta.  Waghmare dituduh menutup-nutupi hal ini dari pengadilan. Jaksa tersebut mengatakan bahwa Waghmare tidak bisa menerima petunjuk dari saksi sekaligus korban itu jika dia akan tampil untuk membela Kasab dalam sidang yang menghadirkan saksi yang bersangkutan.

Pengamanan sidang hari ini berlangsung ketat. Sebanyak lima ratus personel polisi ditugaskan menjaga sidang. Kasab, pria 21 tahun itu, terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Refly Harun saat diwawancarai oleh wartawan di Padang, Sumatra Barat, Selasa, 28 November 2023.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024