Dugaan Korupsi Departemen Kesehatan

Mantan Pejabat Kembalikan Rp 500Juta

VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menerima uang dari mantan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Sri Astuti, kemarin.

"Uangnya Rp 500 juta," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu 15 April 2009.

Hingga saat ini, kata Johan, Sri masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Sri Astuti bersama beberapa mantan dan pejabat Depkes telah dicekal.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Pejabat lainnya yang dicekal adalah mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Departemen Kesehatan Achmad Hardiman, mantan Dirut Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, mantan Dirut RJM Rinaldi Yusuf, dan Suharno.

"Pengembalian uang dari Sri Astuti berkaitan dengan kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2003," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto, dan Rifai Yusuf dari rekanan Departemen Kesehatan, sebagai tersangka. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 71 miliar dari proyek senilai Rp 190 miliar.

Dalam kasus pengadaan alat rontgen, komisi sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan, Mardiono, sebagai tersangka. Mardiono, yang bertindak sebagai pimpinan proyek, diduga telah menggelembungkan harga alat rontgen dan tidak menyalurkan rontgen itu ke puskesmas-puskesmas di daeah tertinggal.

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Meiska

Meiska Angkat Fenomena Istilah Badut dalam Lagu Terbarunya

Lagu Badut menggambarkan kisah seseorang yang terjebak dalam hubungan yang tidak sehat dan merugikan dirinya sendiri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024