VIVAnews - Sekitar 50 perusahaan tercatat (emiten) hingga kini belum melaporkan laporan keuangan auditan 2008 kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Otoritas bursa memberi batas waktu hingga 31 April 2009 bagi emiten tersebut untuk melaporkan kinerjanya.
"Kami akan memberi sanksi jika emiten tidak mengindahkan tenggat waktu itu," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu 15 April 2009.
Eddy menjelaskan, sanksi pertama berupa surat peringatan, sebelum dilanjutkan dengan sanksi kedua berupa kewajiban membayar denda Rp 50 juta. Sementara itu, sanksi ketiga adalah denda Rp 150 juta.
"Jika semuanya tidak dijalankan, mereka bisa terkena suspensi," tuturnya.
Berdasarkan aturan pasar modal, emiten yang tercatat di BEI diwajibkan menyampaikan laporan keuangan auditan 2008 maksimal pada 31 Maret 2009.