Aliran Dana BI

Burhanuddin Pertanyakan Status Penahanan

VIVAnews - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, mempertanyakan keabsahan penahanannya. Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia itu merasa sampai saat ini Mahkamah Agung belum memperpanjang masa penahanannya.

"Sampai kemarin belum ada surat pemberitahuan perpanjangan penahanannya," kata kuasa hukum Burhanuddin, Tumpal Halomoan Hutabarat, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 15 April 2009.

Burhanuddin Abdullah mulai ditahan atas kewenangan penyidik KPK pada 10 April 2008 dan berakhir 19 April 2008. Penyidik KPK kemudian memperpanjang penahanan Burhanuddin hingga 2 Juni 2008.

Pada 3 Juni sampai 17 Juni, kewenangan penahanan Burhan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dan pada 18 Juni 2008, kewenangan beralih ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan ini berakhir pada 13 September 2008 setelah sebelumnya diperpanjang pada 18 Juli 2008.

Kewenangan penahanan kemudianb beralih ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 September 2008 dan berakhir pada 15 Oktober 2008. Kemudian majelis banding memperpanjang penahanan hingga 3 Desember 2008.

Kewenangan perpanjangan penahanan kemudian beralih ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Desember. Dan berakhir pada 1 Februari 2009. Dan pada 2 Februari 2009, kewenangan penahanan beralih ke Ketua Mahkamah Agung hingga 3 Maret 2009.

"Sejak 3 Maret sampai sekarang tidak ada izinnnya," ujar Tumpal. Menurut Tumpal, jika hingga saat ini belum ada ketetapan, maka majelis kasasi harusnya melepaskan Burhan demi hukum. "Proses boleh saja berjalan, tapi dia harus dilepaskan dulu demi hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu divonis lebih tinggi enam bulan.

Dalam putusannya, majelis banding memvonis Burhan selama lima tahun dan enam bulan penjara. Hukuman ini lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni lima tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Oktober 2008 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhan. Selain itu, dia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?
Anthony Sinisuka Ginting melawan Viktor Axelsen di Thomas Cup

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Thomas Cup dan Uber Cup merupakan salah satu kompetisi bulutangkis bergengsi di dunia dengan menggunakan sistem beregu putra dan putri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024