Burhanuddin Pertanyakan Penahanan

KPK: Itu Tanggung Jawab Pengadilan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kewenangan penahanan terhadap terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, bukanlah tanggung jawabnya lagi.

"Itu wewenang pengadilan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 15 April 2009.

Memang, Burhanuddin Abdullah mulai ditahan atas kewenangan penyidik KPK pada 10 April 2008 dan berakhir 19 April 2008. Penyidik KPK kemudian memperpanjang penahanan Burhanuddin hingga 2 Juni 2008. Pada 3 Juni sampai 17 Juni, kewenangan penahanan Burhan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Namun, sejak 18 Juni 2008, KPK sudah tidak memiliki kewenangan  kewenangan penahanan. Kewenangan beralih ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan ini berakhir pada 13 September 2008 setelah sebelumnya diperpanjang pada 18 Juli 2008.

Kewenangan penahanan kemudian beralih ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 September 2008 dan berakhir pada 15 Oktober 2008. Kemudian majelis banding memperpanjang penahanan hingga 3 Desember 2008.

Kewenangan perpanjangan penahanan kemudian beralih ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Desember. Dan berakhir pada 1 Februari 2009. Dan pada 2 Februari 2009, kewenangan penahanan beralih ke Ketua Mahkamah Agung hingga 3 Maret 2009.

Menurut tim kuasa hukum Burhan, sejak 3 Maret 2009, kliennya sudah tidak lagi menerima surat perpanjangan penahanan dari Ketua Mahkamah Agung. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Burhan meminta agar kliennya dilepaskan demi hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Majelis banding memvonis Burhan selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Oktober 2008 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhan. Selain itu, dia juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia
Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Dian, siswi SMA Negeri 2 Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak diperkenankan mengikuti ujian lantaran memiliki tunggakan uang sekolah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024