Aturan Benturan Kepentingan Tak Bisa Dipakai
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan manajemen PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima) tidak bisa menggunakan aturan IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dalam melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) ulangan.
"Karena CPRO terkena sanksi, jadi kami tidak bisa menggunakan aturan IX.E.1 itu," kata Kepala Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu 15 April 2009.
Menurut Anis, dalam ketentuan Bapepam-LK tersebut, RUPS pertama harus melibatkan 50 persen plus satu pemegang saham agar bisa dianggap sah.
Jika terpaksa menggelar RUPS kedua, jumlah pemegang saham yang harus hadir adalah 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang hadir pada RUPS pertama.
Namun, dalam kasus CP Prima, ketentuan tersebut tidak bisa dipakai karena perusahaan terkena sanksi oleh otoritas pasar modal.