CP Prima Gelar RUPS Ulangan

Aturan Benturan Kepentingan Tak Bisa Dipakai

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan manajemen PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima) tidak bisa menggunakan aturan IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dalam melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) ulangan.

"Karena CPRO terkena sanksi, jadi kami tidak bisa menggunakan aturan IX.E.1 itu," kata Kepala Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu 15 April 2009.

Menurut Anis, dalam ketentuan Bapepam-LK tersebut, RUPS pertama harus melibatkan 50 persen plus satu pemegang saham agar bisa dianggap sah.

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

Jika terpaksa menggelar RUPS kedua, jumlah pemegang saham yang harus hadir adalah 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang hadir pada RUPS pertama.

Namun, dalam kasus CP Prima, ketentuan tersebut tidak bisa dipakai karena perusahaan terkena sanksi oleh otoritas pasar modal.

Duel AS Roma vs AC Milan

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa

AS Roma berhasil menumbangkan AC Milan dengan skor 2-1 dalam Perempat Final Liga Europa leg kedua di Stadion Olimpico pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024