VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Barat menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Bukittinggi dan KPU Kabupaten Mentawai. Kedua KPU ini dinilai telah meloloskan delapan partai bermasalah.
“Kita berharap KPU segera membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa dua KPU yang meloloskan partai yang terlambat menyerahkan persyaratan kampanye,” ujar anggota Panwaslu, Aldri Frinaldi, Rabu 15 April 2009.
KPU Mentawai meloloskan Partai Persatuan Daerah, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Kasih Demokrasi Indonesia dan Partai Indonesia Sejahtera. Sedangkan KPU Bukittinggi membolehkan Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Kedaulatan dan PKDI sebagai peserta Pemilu meskipun tidak memasukkan rekening dana awal kampanye tujuh hari sebelum jadwal kampanye terbuka dilakukan.
“Mereka dinilai menyalahi Pasal 11 huruf a, b, c, f dan g Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 dan juga pasal 134 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu,” kata Aldri. Menurutnya, sesuai Pasal 138 ayat 1 peraturan KPU, parpol yang tidak menyerahkan persyaratan kampanye tujuh hari sebelum kampanye terbuka dikenakan sanksi di wilayah KPU setempat.
Sejauh ini, Panwaslu Sumbar telah mengirimkan surat tersebut ke KPU Sumbar agar segera ditindaklanjuti. “Kita berharap Dewan Kehormatan segera terbentuk dan mengusut kasus ini,” terang Aldri.
Kasus tersebut sampai ke Panwaslu Sumbar setelah dua Panwas di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Mentawai melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu Sumbar. “Hasil pleno Panwaslu Sumbar menyatakan agar KPU mengambil langkah-langkah untuk memproses persoalan tersebut,” kata Aldri.
Menurutnya, kasus tersebut diharapkan tidak berlarut-larut agar tidak mengganggu proses penghitungan suara sebelum penetapan caleg terpilih dilakukan KPU.
Laporan Eri Naldi | Padang
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
PW Fatayat NU Lampung Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rayakan Harlah Fatayat NU ke-74
Lampung
7 menit lalu
Pengurus Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung semarakkan Peringatan Hari Lahir (Harlah) Fatayat NU ke-74 Pada hari Rabu (24/4/2024) dengan menggela
Introvert adalah individu yang cenderung lebih memilih kesendirian dan refleksi dibandingkan dengan interaksi sosial yang intens. Ini tujuh keistimewaannya.
Wakil Ketua DPRD: Lumajang Tidak Mungkin Bangkrut
Banyuwangi
16 menit lalu
nggaran belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebesar 30 persen dari APBD, dan Lumajang tidak akan bangkrut."Dimana ada Negera bangkrut, belanja pegawain
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Minta Segera Deklarasi Dukungan
Banten
18 menit lalu
Golkar Ajak PKB Koalisi Kota Serang Ceria di Pilkada 2024, Ratu Ria Maryana Minta Segera Deklarasi Dukungan untuk Dirinya Maju Sebagai Calon Walikota Serang
Selengkapnya
Isu Terkini