VIVAnews - FX Arief Poyuono menggugat Komisi Pemilihan Umum dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cq Menteri Dalam Negeri. Sidang perdana gugatan yang dimasukkan sebelum Pemilu 9 April 2009 ini digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Presiden harus bertanggung jawab atas kekisruhan Pemilu," kata Arief saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis 16 April 2009.
Arief menyatakan, gugatan citizen law suit ini dilayangkan 25 Maret 2009 lalu, jauh hari sebelum hari H pemungutan suara. Saat itu, Arief melihat banyak pemilih yang tidak terdaftar di Pemilu.
"Saya memang memilih, tapi saya di sini mewakili warga negara Indonesia yang haknya terberangus," kata Arief. Arief saat itu sudah mendesak pemerintah dan KPU melakukan pemutakhiran data. "Tapi buktinya tidak berjalan, bukan?"
"Bukti-buktinya tidak susah-susah, kita melihat banyak orang yang tidak mencontreng, banyak warga negara yang tidak bisa memilih. Kami meminta pemerintah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap ini," katanya.
Karena itu, melihat banyak bukti pemilih tidak bisa memilih, Arief yakin gugatannya akan dimenangkan hakim. Pukul 11.00 ini, sidang perdana Arief yang diwakili Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, itu akan berlangsung.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Berawal dari keinginannya mencari penghasilan tambahan, mantan Kades Tambak Mekar tahun 1997 itu, membuat kelompok UMKM dari ibu - ibu PKK, dengan memanfaatkan potensi
Arena judi sabung ayam di Dusun Sumbersari atau Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji dibubarkan oleh aparat Satreskrim Polres Batu, Kamis 25 April 2024.
Tim Pemenangan Edy Rahmayadi mengambil formulir pendaftaran ke Demokrat Sumut setelah sebelumnya hal yang sama ke PDIP Sumut, PKS Sumut dan PKB Sumut.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah menjadi salah satu bantuan untuk UMKM dan kemudian menjadi BLT UMKM. Pada tahun 2020 dan 2021, BRI BNI sendiri memberikan BPUM
Selengkapnya
Isu Terkini