Ditjen Pajak Mulai Kejar 1.200 Orang Kaya

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mulai hari ini melancarkan upaya sosialisasi pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak besar orang pribadi atau orang kaya. Sosialisasi ini terlihat dari iklan Ditjen Pajak di salah satu media nasional mulai Kamis, 16 April 2009.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan sosialisasi ini dilakukan dengan maksud untuk mengenalkan KPP wajib pajak besar ke masyarakat umum.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pengumuman ini sebagai salah satu kelanjutan dari Modernisasi Administrasi Perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.01/2009 tertanggal 1 April 2009.

"KPP ini untuk menjaring wajib pajak 1.200 orang kaya seperti yang ada dalam daftar Ditjen Pajak," kata Djoko di Jakarta, Kamis 16 April 2009.

KPP wajib pajak besar orang pribadi ini akan mulai aktif sejak tanggal 1 Mei 2009. KPP beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 9, Jakarta Selatan.

KPP wajib pajak besar difungsikan untuk mengurusi semua administrasi wajib pajak besar orang pribadi mulai dari pengurusan berkas pajak, pengisian sampai penyerahan berkas pajak. Staf Ditjen Pajak di kantor ini akan disiapkan khusus untuk membantu semua wajib pajak.

Jenis pajak yang diadministrasikan di KPP ini meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak tidak langsung lainnya (PTLL).

Ilustrasi mata uang Jepang

Yen Amblas ke Level Terendah dalam 34 Tahun, Menkeu Jepang Bakal Ambil Tindakan

Menteri Keuangan Jepang, Shunichi Suzuki menyatakan, akan mengambil tindakan yang tepat terhadap pergerakan pasar mata uang yang berlebihan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024