BRTI: Industri CP di Bawah Naungan Postel

VIVAnews - IMOCA (Indonesian Mobile and Online Content Providers Association) menyesalkan Permen Kominfo nomor 01/PER/M.Kominfo/01/2009 terkait pengenaan Biaya Hak Pakai (BHP) dan Universal Service Obligation (USO) kepada para penyedia konten. 

Asosiasi penyedia konten itu juga menyebutkan bahwa seharusnya, regulasi terkait penyedia konten diatur oleh Dirjen Aplikasi dan Telematika (Aptel). Akan tetapi, pihak BRTI tidak sependapat.

“Bisa saja penyedia konten ditangani oleh Dirjen Aplikasi dan Telematika, tetapi hal itu tergantung menteri kominfo yang akan datang,” kata Heru Sutadi, anggota BRTI pada acara BRTI Gathering 2009 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, 16 April 2009. “Kalau menteri minta Aptel untuk mengaturnya, itu memungkinkan,” ucapnya.

Menurut Heru, saat ini konten provider masih menjadi domain BRTI dan berada di dalam pengawasannya. Pasalnya, konten yang disediakan oleh IMOCA tersebut menyangkut jaringan kerjasama antara operator dengan pengguna nomor, atau pengguna layanan telekomunikasi.

“Penggunaan nomor 4 digit oleh penyedia konten yang tergabung dalam IMOCA itu belum diatur, dan nomor itu masih milik negara,” kata Heru. “Selama belum ada aturannya, itu masih ilegal,” ucapnya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024