BRTI: Industri CP di Bawah Naungan Postel

VIVAnews - IMOCA (Indonesian Mobile and Online Content Providers Association) menyesalkan Permen Kominfo nomor 01/PER/M.Kominfo/01/2009 terkait pengenaan Biaya Hak Pakai (BHP) dan Universal Service Obligation (USO) kepada para penyedia konten. 

Asosiasi penyedia konten itu juga menyebutkan bahwa seharusnya, regulasi terkait penyedia konten diatur oleh Dirjen Aplikasi dan Telematika (Aptel). Akan tetapi, pihak BRTI tidak sependapat.

“Bisa saja penyedia konten ditangani oleh Dirjen Aplikasi dan Telematika, tetapi hal itu tergantung menteri kominfo yang akan datang,” kata Heru Sutadi, anggota BRTI pada acara BRTI Gathering 2009 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, 16 April 2009. “Kalau menteri minta Aptel untuk mengaturnya, itu memungkinkan,” ucapnya.

Menurut Heru, saat ini konten provider masih menjadi domain BRTI dan berada di dalam pengawasannya. Pasalnya, konten yang disediakan oleh IMOCA tersebut menyangkut jaringan kerjasama antara operator dengan pengguna nomor, atau pengguna layanan telekomunikasi.

“Penggunaan nomor 4 digit oleh penyedia konten yang tergabung dalam IMOCA itu belum diatur, dan nomor itu masih milik negara,” kata Heru. “Selama belum ada aturannya, itu masih ilegal,” ucapnya.

Timnas Indonesia U-23 Tak Gentar dengan Rekor Mengerikan Korea Selatan
Khofifah melantik Dr Bakhrul Khair Amal sebagai Ketua Pengurus IKA UNAIR Wilayah Sumatera Utara periode 2021-2025

Khofifah: Alumni UNAIR Harus Tingkatkan Kualitas SDM untuk Bangun Indonesia

Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengaku optimis kalau jejaring antar alumni UNAIR (Universitas Airlangga) bakal membawa banyak kemanfaatan untuk alma

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024