Kasus Penyelewengan Dana Asabri

"Status Tersangka Tan Kian Otomatis Hilang"

VIVAnews - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dugaan penyelewenangan dana prajurit di PT Asuransi ABRI (Asabri) dengan tersangka pengusaha Tan Kian. Kejaksaan menganggap Tan Kian tak memenuhi unsur melawan hukum.

"Tan Kian sudah menandatangani berita acara tadi pagi jam 08.30," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Armin Syah, Kamis 16 April 2009.

Menurut Armin, kasus yang menjerat Tan Kian sudah diberhentikan sejak Senin 13 April 2009. "Dengan demikian status tersangka secara otomatis juga hilang," tambah dia.

Kejaksaan Agung menghentikan kasus Asabri dengan tersangka Tan Kian dengan alasan dia sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara ke penyidik Kejaksaan. Menurut Jaksa Agung, Hendarman Supanji, sesuai dengan UU No 3 Tahun 1971 tentang Korupsi yang menjerat Tan Kian, diatur tersangka yang mengembalikan uang hasil korupsi, lepas dari jerat hukum.

Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$ 25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo. Dalam pemeriksaan, Tan Kian mengaku tidak tahu kalau uang yang ia terima dari Henry Leo berasal dari dana Asabri.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah memvonis pengusaha Henry Leo selama enam tahun penjara. Selain dia, Mahkamah juga menghukum mantan Direktur PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Subarda Midjaja selama empat tahun penjara.

Terpopuler: 3 Penyanyi Muslim Suka Lagu Rohani sampai Fakta Meli Joker
Mobil SIM Keliling.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 19 April 2024

Pada hari ini, Jumat 19 April 2024 ada 5 mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI. Dilansir dari laman Korlantas Polri, untuk warga yang ada di

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024