MA Perpanjang Penahanan Burhanuddin Abdullah

VIVAnews - Mahkamah Agung memperpanjang masa penahanan bagi mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah. Masa penahanan terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia itu diperpanjang selama 50 hari.

"Surat perpanjangan masa penahanan sudah dikirim awal April ini," kata juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 16 April 2009.

Sebelumnya kuasa hukum Burhanuddin, Tumpal Halomoan Hutabarat, meminta agar kliennya dibebaskan demi hukum. Karena sejak 3 Maret 2009, Burhanuddin belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan oleh Mahkamah Agung.

Menurut Hatta Ali, perpanjangan masa penahanan Burhanuddin sudah diperpanjang sebelum 3 Maret. "Dan kini sudah diperpanjang lagi karena yang bersangkutan mengajukan kasasi," jelasnya.

Burhanuddin Abdullah mulai ditahan atas kewenangan penyidik KPK pada 10 April 2008 dan berakhir 19 April 2008. Penyidik KPK kemudian memperpanjang penahanan Burhanuddin hingga 2 Juni 2008.

Pada 3 Juni sampai 17 Juni, kewenangan penahanan Burhan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dan pada 18 Juni 2008, kewenangan beralih ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan ini berakhir pada 13 September 2008 setelah sebelumnya diperpanjang pada 18 Juli 2008.

Kewenangan penahanan kemudian beralih ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 September 2008 dan berakhir pada 15 Oktober 2008. Kemudian majelis banding memperpanjang penahanan hingga 3 Desember 2008.

Kewenangan perpanjangan penahanan kemudian beralih ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Desember. Dan berakhir pada 1 Februari 2009. Dan pada 2 Februari 2009, kewenangan penahanan beralih ke Ketua Mahkamah Agung hingga 3 Maret 2009.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Majelis banding memvonis Burhan selama lima tahun dan enam bulan penjara. Dia terbukti menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Atas hukuman itu, Burhanuddin mengajukan kasasi. Alasannya, tim kuasa hukum menilai majelis banding salah dalam penerapan hukum mengartikan Undang-undang Yayasan.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024