VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Time, inc. Dengan putusan itu, Time tidak perlu membayar Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan judex juries," kata anggota majelis, Hatta Ali, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 16 April 2009.
Majelis yang menangani perkara ini adalah Harifin A Tumpa, Hatta Ali, dan Hakim Nyak Pa. Putusan ini dibacakan di ruang Ketua Mahkamah Agung pada pukul 11.30.
Hatta Ali menjelaskan, pertimbangan majelis adalah tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Time. "Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik pers," ujarnya.
Dengan putusan ini, Hatta Ali menyatakan, "Time tidak perlu lagi membayar Rp 1 triliun."
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 20
Vivo V30 Pro, Smartphone Kamera ZEISS Ini Harganya Cuma Segini Sekarang! Diskon Rp 1,6 Juta!
Gadget
41 menit lalu
Vivo V30 Pro, smartphone yang menawan dengan kamera ZEISS dan performa tangguh, kini hadir dengan harga yang lebih terjangkau. Cek harga terbarunya sekarang!
Jelang Babak Kedua, Indonesia Unggul 2-1, Rafael Struick Sendirian di Kandang Lawan
Banyuwangi
sekitar 1 jam lalu
Indonesia dan Korea Selatan berduel di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar pada Jumat, 26 April 2024 Dini Hari.
Pertandingan yang kick off pada pukul 00:30 WIB
Memiliki smartphone dengan kamera berkualitas tinggi bukan lagi hal yang mewah. Berikut Rekomendasi 6 Smartphone Infinix dengan Kamera 108 MP terbaik saat ini.
Selengkapnya
Isu Terkini