VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Time, inc. Dengan putusan itu, Time tidak perlu membayar Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan judex juries," kata anggota majelis, Hatta Ali, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 16 April 2009.
Majelis yang menangani perkara ini adalah Harifin A Tumpa, Hatta Ali, dan Hakim Nyak Pa. Putusan ini dibacakan di ruang Ketua Mahkamah Agung pada pukul 11.30.
Hatta Ali menjelaskan, pertimbangan majelis adalah tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Time. "Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik pers," ujarnya.
Dengan putusan ini, Hatta Ali menyatakan, "Time tidak perlu lagi membayar Rp 1 triliun."
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
5 zodiak yang merusak kesempatan mereka sendiri untuk menemukan dan mendapatkan cinta, entah itu karena rasa insecure maupun ambisi untuk meraih pencapaian hidupnya dulu.
Gilga Sahid Ciptakan Lagu Baru Untuk Happy Asmara, Menikah Dalam Waktu Dekat?
JagoDangdut
43 menit lalu
Dan baru-baru ini sebuah akun di Instagram, sedikit membocorkan tentang lagu terbaru dari Gilga Sahid yang menurut rencananya akan dirilis pada bulan Mei 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini