VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Time Inc Asia. Todung M Lubis selaku pengacara Time menyatakan putusan ini sebagai angin segar bagi dunia pers Indonesia.
"Syukurlah. Karena pers Indonesia sedang mengalami berbagai cobaan dengan kriminalisasi pers," kata Todung saat dihubungi VIVAnews, Kamis 16 April 2009.
Putusan Mahkamah itu, kata dia, merupakan langkah positif bagi kebebasan pers. Pemberitaan, sambungnya, seharusnya tidak dilihat sebagai suatu niat jahat. "Pebuatan berita tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan hukum," tegasnya.
Menurut Todung, dunia internasional akan memberikan apresiasinya bagi Indonesia. "Sistim hukum Indonesia itu tidak mudah bagi pers. Namun, putusan ini tetap memberikan jaminan kebebasan pers," kata dia.
Siang tadi, Mahkamah Agung menyatakan Time tidak perlu membayar Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan judex juries," kata anggota majelis, Hatta Ali.
Majelis yang menangani perkara ini adalah Harifin A Tumpa, Hatta Ali, dan Hakim Nyak Pa.
Hatta Ali menjelaskan, pertimbangan majelis adalah tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Time. "Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik pers," ujarnya.