Awalnya, Soeharto Gugat Time Rp 189 Triliun

VIVAnews - Majalah Time akhirnya kembali menang melawan Soeharto. Time Inc, Asia pun tak perlu lagi membayar Rp 1 triliun kepada keluarga almarhum Soeharto.

Perkara ini bermula saat Time memuat artikel tentang kekayaan Soeharto dengan judul "Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune". Artikel ini dimuat di majalah Time pada 14 Mei 1999.

Dalam artikel itu, Time Asia menulis adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.

Atas pemberitaan itu, pihak Cendana tidak senang. Mereka kemudian mengajukan gugatan. Soeharto menggugat tujuh pihak dari Time. Mereka adalah Time Inc Asia, Donald Marrison selaku editor Time, John Colmey, Davit Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana.

Soeharto, selaku penggugat, meminta agar pengadilan menghukum para tergugat untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Soeharto dengan menyatakan telah menyesal atas dan mencabut tulisan serta gambar tentang Penggugat yang dilakukan. Time juga harus meminta maaf melalui media cetak, yaitu surat kabar-surat kabar maupun majalah-majalah mingguan yang memiliki peredaran nasional dan internasional dan media elektronik.

Selain permintaan maaf, Time juga harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Soeharto yaitu kerugian materiil sebesar Rp 280 juta ekuivalen US$ 40 ribu dengan kurs Rp 7 ribu per dolar. Selain itu, Time juga harus membayar kerugian immateriil sebesar Rp 189 triliun ekuivalen US$ 27 miliar dengan kurs Rp 7 ribu per dolar. Kerugian ini harus dibayar Time kepada Keluarga Cendana seketika putusan pengadilan dibacakan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000 menolak gugatan dari Keluarga Cendana itu. Bahkan Cendana harus membayar biaya perkara sekitar Rp 5 juta. Putusan ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2001.

Tak puas atas putusan pengadilan tingkat banding itu, pihak Cendana yang dikuasakan kepada pengacara Juan Felix Tampubolon, kemudian mengajukan kasasi pada 24 April 2001.

Pada 30 Agustus 2007, majelis kasasi yang dipimpin German Hoediarto dengan M Taufik dan Bahaudin Qaudry sebagai anggota mengabulkan permohonan kasasi Cendana.

Dalam putusannya, Time harus meminta maaf kepada pihak Cendana atas pemuatan tulisan dan gambar tentang Soeharto dalam Time
Magazine terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Volume 153 No. 20 tersebut melalui media cetak dalam tiga kali penerbitan secara berturut.

Selain itu, Time juga dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1 triliun.

Time sebagai tergugat pun tak puas atas putusan itu. Mereka kemudian mengajukan peninjauan kembali. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 16 April 2009, MA Kabulkan Peninjauan Kembali Time. Majelis menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Time. "Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik pers," ujar anggota majelis, Hatta Ali.

Vokalis Hindia Geram Lagunya Dipakai Anak Ridwan Kamil Promosi Produk Pro Israel
Tentara Korea Selatan mengambil bagian latihan penembakan di Zona Demiliterisasi

Menegangkan! Tentara Korea Selatan Gelar Latihan Senjata Besar di Dekat Perbatasan Korut

Angkatan Darat dan Korps Marinir Korea Selatan dilaporkan melakukan latihan artileri tembakan langsung di dekat perbatasan Korea Utara.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024