VIVAnews - Majalah Time akhirnya kembali menang melawan Soeharto. Time Inc, Asia pun tak perlu lagi membayar Rp 1 triliun kepada keluarga almarhum Soeharto.
Perkara ini bermula saat Time memuat artikel tentang kekayaan Soeharto dengan judul "Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune". Artikel ini dimuat di majalah Time pada 14 Mei 1999.
Dalam artikel itu, Time Asia menulis adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.
Atas pemberitaan itu, pihak Cendana tidak senang. Mereka kemudian mengajukan gugatan. Soeharto menggugat tujuh pihak dari Time. Mereka adalah Time Inc Asia, Donald Marrison selaku editor Time, John Colmey, Davit Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana.
Soeharto, selaku penggugat, meminta agar pengadilan menghukum para tergugat untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Soeharto dengan menyatakan telah menyesal atas dan mencabut tulisan serta gambar tentang Penggugat yang dilakukan. Time juga harus meminta maaf melalui media cetak, yaitu surat kabar-surat kabar maupun majalah-majalah mingguan yang memiliki peredaran nasional dan internasional dan media elektronik.
Selain permintaan maaf, Time juga harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Soeharto yaitu kerugian materiil sebesar Rp 280 juta ekuivalen US$ 40 ribu dengan kurs Rp 7 ribu per dolar. Selain itu, Time juga harus membayar kerugian immateriil sebesar Rp 189 triliun ekuivalen US$ 27 miliar dengan kurs Rp 7 ribu per dolar. Kerugian ini harus dibayar Time kepada Keluarga Cendana seketika putusan pengadilan dibacakan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000 menolak gugatan dari Keluarga Cendana itu. Bahkan Cendana harus membayar biaya perkara sekitar Rp 5 juta. Putusan ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2001.
Tak puas atas putusan pengadilan tingkat banding itu, pihak Cendana yang dikuasakan kepada pengacara Juan Felix Tampubolon, kemudian mengajukan kasasi pada 24 April 2001.
Pada 30 Agustus 2007, majelis kasasi yang dipimpin German Hoediarto dengan M Taufik dan Bahaudin Qaudry sebagai anggota mengabulkan permohonan kasasi Cendana.
Dalam putusannya, Time harus meminta maaf kepada pihak Cendana atas pemuatan tulisan dan gambar tentang Soeharto dalam Time
Magazine terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Volume 153 No. 20 tersebut melalui media cetak dalam tiga kali penerbitan secara berturut.
Selain itu, Time juga dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1 triliun.
Time sebagai tergugat pun tak puas atas putusan itu. Mereka kemudian mengajukan peninjauan kembali. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 16 April 2009, MA Kabulkan Peninjauan Kembali Time. Majelis menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Time. "Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik pers," ujar anggota majelis, Hatta Ali.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Chandrika Chika hingga Aura Jeixy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
IntipSeleb
8 menit lalu
Chandrika Chika, Aura Jeixy dan 4 orang lainnya yang berinisial AT, MJ, AMO dan BB telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Lirik Lagu Pikir Keri - Happy Asmara Feat OM Sera
JagoDangdut
44 menit lalu
Happy Asmara kembali tampil memukau ketika membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Pikir Keri'. Kali ini biduan asal Kediri tersebut kembali kolaborasi dengan OM Sera.
Selengkapnya
Isu Terkini