Kasus Upah Pungut Pajak

Sekda DKI Koordinasi Dengan KPK

VIVAnews - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait terkait pengusutan dugaan korupsi dalam upah pungut pajak. 

"Kita koordinasi soal upah pungut pajak," kata Muhayat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 April 2009. Muhayat ditemani Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta Raynaldi Madjid.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam upah pungut pajak. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008 tertanggal 25 November 2008.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Saat ini, pemerintah sedang mencoba merevisi aturan tersebut. KPK berharap agar nantinya upah pungut itu hanya diterima oleh pejabat pemungut.

Raynaldi menambahkan, saat ini pemerintah masih menunggu revisi aturan tersebut sebelum mengucurkan upah pungut pada 2009 ini. "Selama ditunda, tidak ada daerah yang dibagikan upah pungut," ujarnya.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024