Bawaslu Polisikan Seluruh Anggota KPU

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu melaporkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke markas besar kepolisian. Menurut ketua badan pengawas, Nur Hidayat Sardini pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

"Kita tunggu [hasilnya], apa yang kami yakini sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, seperti yang sudah disyaratkan dalam UU No 10 Tahun 2008 Pasal 288," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 17 April 2009.

Anggota badan pengawas, Wirdyaningsih lantas menjelaskan mengapa badan pengawas melaporkan komisi pemilihan. "Persoalannya adalah ketika KPU mengeluarkan surat edaran No 676 dan No 684, dimana ketika terjadi pertukaran surat suara yang begitu banyak di beberapa daerah," kata dia.

Sebelumnya Bawaslu menggugat surat KPU nomor 676/KPU/IV/2009 tertanggal 9 April 2009 yang menyebutkan bila surat suara tertukar antar daerah pemilihan dianggap sah dan dapat dihitung, lalu diakomodir dalam suara parpol. Surat edaran itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. "Surat [edaran] tersebut mengakibatkan surat suara menjadi tak bernilai," kata Wirdyaningsih.

Kategori tak bernilai, tambah dia, karena KPU mengatakan surat suara yang tertukar dianggap sah dan diakomodir pada suara parpol. "Padahal UU Pemilu dan konteks kepemiluan 2009 adalah asas prinsip proporsional terbuka dimana caleg terpilih ditentukan secara terbanyak," tambah Wirdyaningsih.


Cerita Chicco Jerikho yang Berjuang Hidup dan Mati Sampai Titip Pesan Untuk Anak dan Istrinya
Pendeta Gilbert Lumoindong

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung soal ibadah salat dan zakat dalam agama Islam viral di media sosial dalam bentuk rekaman video.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024