Laporan Bawaslu Terancam Ditolak Polisi
VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu melaporkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke markas besar kepolisian, Jumat 17 April 2009. Badan pengawas menilai tindakan komisi yang mengeluarkan surat edaran mengenai surat suara tertukar melanggar Pasal 288 UU Pemilu yang mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan suara pemilu tidak bernilai.
Menurut anggota badan pengawas, Wirdyaningsih, laporan pihaknya kemungkinan besar ditolak. "Laporan tampaknya ditolak, alasannya [polisi] bukti kurang cukup," kata dia di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 17 April 2009.
Padahal, lanjut Wirdyaningsih, badan pengawas sudah tiga kali melakukan gelar perkara. Lembaganya juga telah menyiapkan bukti cukup yakni pendapat ahli hukum pidana pemilu tentang konteks mengenai surat suara bernilai.
Badan pengawas juga sudah mendapatkan klarifikasi dari KPU, dan beberapa pernyataan indikasi pelanggaran dari masyarakat, partai politik, maupun calon legislatif. Namun, polisi tetap menganggap badan pengawas tak punya cukup bukti.
Menurut anggota badan pengawas pemilu, Wahidah Syuaib seharusnya pembuktian tak semuanya dibebankan pada badan pengawas. "Logikanya begini, bawaslu punya waktu penyelidikan lima hari, sedangkan polisi punya 14 hari," kata dia.
Polisi, tambah dia, juga meminta badan pengawas menyediakan bukti yang mustahil didapatkan yakni bukti berupa surat suara yang tertukar. "Itu tidak mungkin didapatkan karena melanggar asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Bawaslu tak punya kewenangan meminta surat suara," lanjut dia.