Fasilitas Publik

27 SPBU Ditutup Tanpa Ganti Rugi

VIVAnews - Sebanyak 27 stasiun pengisian bahan bakar umum di Ibu Kota segera ditutup. Seluruh SPBU yang menempati lahan ilegal itu akan dibongkar tanpa ganti rugi.

Surat keputusan gubernur terkait penutupan 27 SPBU itu akan selsesai digodok dalam waktu 10 hari. "Sebanyak 25 SPBU di ruang terbuka hijau (RTH) dan 2 SPBU di daerah milik jalan (Damija)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, di Balai Kota, Jumat 17 April 2009..

Sosialisasi penutupan akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan kepada pemilih SPBU terkait. "Mobil-mobil di Jakarta yang pasti tidak akan mogok kalau SPBU itu ditutup, karena SPBU di Jakarta sudah menjamur," ujarnya.

Dalam program refungsi RTH ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Pertamina dan Perusahaan Listrik negara (PLN). Jadi, bila ada yang menolak, pasokan bahan bakar dan listrik ke SPBU tersebut akan diputus.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ery Basworo, menambahkan, anggaran penutupan mencapai Rp 75 juta untuk setiap SPBU. Sebanyak Rp 25 juta akan digunakan untuk sosialisasi dan Rp 50 juta untuk penutupan seperti pembuatan pagar. "Penutupan akan kami lakukan pada akhir tahun, sekitar bulan November," kata Ery.

Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Sarwo Handayani, mengatakan, luas total SPBU yang akan ditutup mencapai 4,7 hektare. Dana pembongkaran akan dianggarkan tahun depan.

Kepala Bidang Taman Dinas Pertamanan, Dwi Bintarto, juga menambahkan, meski menempati ruang terbuka hijau, sejumlah SPBU itu tidak dikategorikan melakukan pelanggaran. "Sebab saat dibangun sekitar tahun 70-an, belum banyak SPBU di Jakarta," ujarnya. "Justru mereka membantu pelayanan masyarakat."

Kebijakan berubah saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah tahun 1999. Kawasan itu ditetapkan sebagai RTH dan Damija. "Peruntukkan setiap kawasan harus sesuai, kalau tidak pemilik bangunan bisa dihukum lima tahun penjara," ujarnya.

Berikut adalah 25 lokasi SPBU yang menempati ruang terbuka hijau.
Jakarta Pusat
1. Jalan Diponegoro, Menteng (941 m2)
2. Jalan Tanah Abang Timur, Gambir (786 m2)
3. Jalan Sumenep (1.530 m2)
4. Jalan Kwitang Raya, sisi Barat, Senen (730 m2)
5. Jalan Kwitang Raya, sisi Timur (1.050 m2)
6. Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng (2.500 m2)
7. Jalan Dr Wahidin, Pasar Baru (1.124 m2)
8. Jalan Tanah Abang Timur, Gambir (700 m2)
9. Jalan Dr Wahidin, Pasar Baru (1.000)

Jakarta Selatan
1. Jalan Melawai Raya, Kecamatan Kebayoran Baru (872 m2)
2. Jalan Pakubuwono VI, Kebayoran Baru (3.600 m2)
3. Jalan Tebet Timur Raya (2.500 m2)
4. Jalan Mataram, sisi Timur (1.285 m2)
5. Jalan Mataran, sisi Barat (1.850 m2)
6. Jalan Pakubuwono VI, sisi Barat (2.220 m2)
7. Jalan Lapangan Ros, Tebet (1.170 m2)

Jakarta Barat
1. Jalan Kyai Tapa, Grogol (1.175 m2)
2. Jalan Daan Mogot, Kalideres (1.100 m2)
3. Jalan Hayam Wuruk, sisi Selatan, Tamansari (1.125 m2)
4. Jalan Hayam Wuruk, sisi Utara, Tamansari (888 m2)

Jakarta Timur
1. Jalan Inspeksi Saluran Timur (1.230 m2)
2. Jalan Ahmad Yani, sisi Utara, Pulogadung (1.450 m2)
3. Jalan Ahmad Yani, sisi Selatan, Jatinegara (1.443 m2)

Jakarta Utara
1. Jalan Yos Sudarso, Koja (2.000 m2)
2. Jalan Enim/ Tongkol, Tanjung Priok (1.000 m2)

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan
Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024