Kasus Korupsi APBD

KPK Akan Tahan Mantan Bupati Aceh Tenggara

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky. Tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 17 April 2009. Armen ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam.

Johan menjelaskan, modus yang dilakukan Armen adalah dengan menggunakan anggaran tahun 2004-2006 untuk kepentingan sendiri dan orang lain. Tersangka, lanjut Johan, menggunakan dalih bahwa uang itu untuk sumbangan ke yayasan. "Tapi tidak ada, uang itu untuk kepentingan pribadi," jelasnya. "Orang lain juga diuntungkan."

Akibat perbuatannya itu, negara diduga dirugikan hingga Rp 23,5 miliar. Armen pun dikenakan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Johan, KPK saat ini masih terus mengusut keterlibatan pihak lain. "Untuk sementara tersangka baru satu, KPK belum menentukan tersangka dari pihak lain," ujarnya.

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 
Bandara di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), tergenang banjir 17/4

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Banjir bandang yang merendam Dubai, Uni Emirat Arab pada 16 April 2024, berdampak pada penerbangan beberapa maskapai menuju Bali.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024