VIVAnews - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah menggunakan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam memeriksa perkara gugatan Soeharto terhadap pemberitaan majalah Time.
"Artinya, MA mengakui kode etik jurnalistik sebagai tolak ukur menentukan kesalahan pers di Indonesia," kata Ketua Umum AJI, Nezar Patria dalam rilis yang diterima VIVAnews, Jumat 17 April 2009. Ia menambahkan MA mengakui bahwa pers yang sudah memenuhi kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya tidak dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, AJI juga menilai Mahkamah mengakui bahwa Hak Jawab adalah lembaga hukum dan diakui di perkara pidana maupun perdata. "Layanan Hak Jawab adalah oleh pers kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan adalah prosedur wajib," tegasnya.
AJI, kata Nezar, berharap para penegak hukum terutama hakim di Indonesia menjadikan putusan peninjauan kembali majalah Time itu sebagai contoh. "Para penegak harus memperhatikan Undang-Undang Pers saat menangani kasus pers," kata dia.
Kemarin, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan majalah Time. Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali menyatakan majalah Time tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Time juga dinilai tidak perlu membayar gugatan sebesar Rp 1 triliun.
Perkara ini bermula saat majalah Time memuat artikel tentang kekayaan Soeharto berjudul 'Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune' pada 14 Mei 1999.
Dalam artikel itu, Time Asia menulis adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.
Atas pemberitaan itu, pihak Cendana tidak senang. Mereka kemudian mengajukan gugatan perdata. Soeharto menggugat tujuh pihak dari Time. Mereka adalah Time Inc Asia, Donald Marrison selaku editor Time, John Colmey, Davit Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana.
VIVA.co.id
13 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik
100KPJ
6 jam lalu
Korlantas Polri sudah mengirim ribuan surat tilang ke rumah-rumah pemilik mobil yang melanggar ganjil genap saat arus mudik lebaran. Bahkan belum semua pelanggar mendapat
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
25 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut lirik lagu Shadow yang dinyanyikan oleh grup Kpop SEVENTEEN lengkap disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia, dan dimuat dalam album Face the Sun dan Sector 17
Lirik Lagu Tak Ikhlasno - Mala Agatha
JagoDangdut
36 menit lalu
Penyanyi dangdut Mala Agatha juga sempat membawakan lagu Tak Ikhlasno. Berikut ini lirik lagu dangdut Tak Ikhlasno yang dibawakan oleh biduan Mala Agatha.
Selengkapnya
Isu Terkini