KPU Sulsel Aktifkan Kembali Perhitungan Cepat

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan malam ini kembali mengaktifkan rekapitulasi sistem penghitungan cepat dengan sistem elektronik.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Sebelumnya, perhitungan cepat yang disediakan di media centre KPU Provinsi itu, terhenti tiga hari karena di serang hacker.

Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Sulsel, Muhammad Adnan mengatakan, tim IT KPU Sulsel dalam tiga hari ini melakukan perbaikan ulang terhadap software yang di serang hacker. Adnan juga mengatakan, telah memperkuat fasilitas tersebut untuk memblokir para hacker yang kembali ingin mengganggu.

"Setelah bekerja maksimal memperbaiki sistem di KPU selama tiga hari ini, perhitungan cepat melalui elektronik sudah bisa dilakukan kembali," katanya kepada VIVAnews, Sabtu 18 April 2009.

Selain memperkuat sistem di KPU Provinsi, tim IT KPU Sulsel juga mengunjungi sejumlah KPU kabupaten kota untuk memperbaiki sistem perhitungan mereka. Yakni, KPU Kabupaten Tana Toraja, Luwu Timur, Luwu Utara, Parepare dan Takalar.

"Paling parah hacker yang menyerang Takalar, karena hacker tersebut mampu menginstall dan meremove sistem  sehingga perolehan suara menjadi nol persen," tambah Adnan.

Untuk mengantisipasi hal serupa, KPU Sulsel juga mengubah sistem invut dari sebelumnya. Karena hasil perhitungan suara sekarang dikirim langsung ke KPU provinsi melalui  virtual private network (VPN).

Dalam catatan VIVAnews, bobolnya program sistem informasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Sulsel tiga hari lalu, membuat perolehan suara partai dan caleg menjadi kacau. Pasalnya, suara partai dan caleg bisa berkurang dari dibanding hari-hari sebelumnya. Lebih fatal, karena perolehan suara DPD RI Sulsel tidak bisa dibuka.

Sementara itu, berdasarkan jadwal KPU Provinsi Sulsel, rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi paling lama tanggal 24 April mendatang. Itu sebabnya, diharapkan KPU kabupaten kota diharapkan bisa merampungkan semua perhitungannya pada 23 April.

 
Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024