VIVAnews - Direktur PT Gita Vidia Utama, Ines Wulandari, mengaku telah menandatangani kontrak proyek pengadaan alat pada Balai Latihan Kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Desember 2004 sementara masa kontrak berakhir akhir Desember.
"Saya tandatangani kontrak itu tanpa memperhatikan persyaratan," kata Ines di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 April 2009.
Menurut dia, pekerjaan selesai pada Maret 2005. "Memang begitu seperti yang dikatakan pak Taswin," kata Ines. Taswin, kata dia, telah menunjukkan surat dari Menteri bahwa pengadaan dapat diundurkan waktu pengerjaannya. "Karena ada surat itu makanya saya berani menandatangani," kata dia. Taswin Zein adalah pimpinan proyek dalam proyek pengadaan tersebut.
Ines tengah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus proyek itu. Ia didakwa telah memperkaya diri dalam proyek pengadaan alat kerja di Depnakertrans senilai Rp 9,48 miliar. Jaksa menuduh dia telah meraup keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar. Jaksa menjerat dia Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga mengaku telah menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang walaupun barang belum terkirim. "Saya tandatangani pada Desember," kata Ines. Penandatanganan surat itu, kata dia, atas permintaan Taswin Zein. "Pak Taswin bilang surat itu untuk mencairkan uang proyek," kata Ines. Dana yang cair itu kemudian dimasukkan dalam rekening bersama antara dia dan Taswin. "Untuk mengamankan dana," kata dia.
Ines menjelaskan dalam pengadaan itu sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 7 miliar. Sementara uang pembayaran ia dapatkan secara bertahap. "Per termin saya mendapatkan Rp 1 miliar," jelas dia. Ia mengaku telah mendapat keuntungan sebanyak Rp 1 miliar lebih dalam pengerjaan itu.
Mengenai penunjukkan langsung, Ines mengaku tidak tahu. “Saya waktu itu diminta datang ke kantor oleh Taswin, kemudian saya diberitahu kalau saya mendapat pengerjaan untuk tiga balai latihan kerja,’ kata dia. Ines mendapat pengerjaan pada tiga BLK antara lain Makasar, Samarinda dan Ternate.
Ia menjelaskan mendapat informasi ini dari Peompida Hidayatullah. Menurut da, Poempida adalah menantu Fahmi Idris yang ketika itu menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun soal pemberian tanda terimakasih. Ines mengatakan telah memberikan Rp 897 juta kepada Taswin.
Saat ini Taswin tengah menjalani hukuman selama empat tahun penjara. Ia divonis bersalah telah melakukan korupsi dalam kasus ini.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Temukan cara melacak lokasi pasangan Anda di WhatsApp dengan panduan lengkap ini. Dengan langkah-langkah yang mudah dipahami, Anda dapat memantau keberadaan pasangan.
PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur (Jatim) mencatat pertumbuhan penjualan kumulatif listrik year on year pada triwulan I tahun 2024 ini sebesar 6,79 persen.
Pengakuan Tante Siska Tergoda Keponakan yang Masih Perjaka, Berawal saat Rumah Sepi
Siap
16 menit lalu
Seorang wanita paruh baya mengaku sempat terlibat skandal asmara dengan keponakan sendiri. Ironisnya lagi, ia melakukan hubungan terlarang si tante itu?
Media Prancis Beri Julukan Khusu untuk Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23, Apa Itu?
Jabar
17 menit lalu
Media Prancis, Lucarne-opposee, memberi perhatian khusus pada Timnas Indonesia U-23 dan memberikan julukan istimewa setelah penampilan mengesankan mereka.
Selengkapnya
Isu Terkini