Korban Mimika Air Tak Dapat Asuransi

VIVAnews - Korban pesawat Mimika Air milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang mengangkut logistik pemilu, yang jatuh Jumat 20 April 2009, tidak akan mendapat dana asuransi dari Jasa Raharja. Hal itu karena sejak jatuhnya pesawat, Pemda Mimika tidak lagi melakukan kerjasama dalam hal asuransi.

"Sudah lama mereka tidak membayar iuran wajib penumpang, jadi mohon maaf asuransi bagi korban tidak ada," kata Sirius Siahaan Kepala Sub Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Maluku Papua, melalui keterangannya kepada VIVAnews, Senin 20 April 2009.

Sementara saat ini, dari 11 penumpang dan crew Mimika Air, tujuah diantaranya sudah berhasil diidentifikasi, sementara empat lainnya dalam kondisi hancur, sehingga tak bisa dikenali.

"Pesawat juga hancur menjadi tiga bagian, dan empat penumpang yang kondisinya hancur menjadi beberapa bagian," kata Kapolda Papua Irjen Bagus Ekodanto, kepada wartawan Senin 20 April 2009.

Sementara empat penumpang yang kondisinya hancur, sedang diupayakan untuk berkordinasi dengan pihak keluarga korban, apakah setuju dimakamkan di Ilaga, atau di kembalikan ke kediamannya masing-masing.

Laporan: Banjir Ambarita | Papua

Begini Cara Klaim Perbaikan Suzuki Jimny 3 Pintu, Gratis!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Langkah eks Karutan KPK Achmad Fauzi ajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk memastikan sah atau tidaknya status tersangka terhadapnya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024