Kasus Dana Asabri

Henry Leo Akan Gugat Tan Kian

VIVAnews - Terpidana korupsi dana asuransi ABRI, Henry Leo, akan menggugat balik Tan Kian. Gugatan ini terkait dengan status Plaza Mutiara yang dimiliki oleh Tan Kian, mantan tersangka kasus dana asuransi ABRI.

"Plaza Mutiara itu adalah hak dari prajurit," kata Henry Leo, saat keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20 April 2009. Henry Leo akan dipindahkan ke LP Cipinang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.

Nasib berbeda diterima Tan Kian. Kejaksaan memutuskan menghentikan penyidikan kepada rekan bisnis Henry Leo ini setelah membayar kerugian negara US$ 13 juta. Selain itu, kejaksaan juga mengembalikan Plaza Mutiara kepada Tan Kian.

Iyul Sulinah, istri Henry Leo, menambahkan bahwa perkara yang menimpa suaminya dengan Tan Kian adalah dua perkara yang beda. Sehingga, kejaksaan tidak dapat menggunakan putusan kasasi sebagai alasan penghentian perkara Tan Kian. "Itu suatu yang tidak logis," ujarnya.

Dalam kasus ini, Mahkamah juga memvonis mantan Direktur Utama PT Asabri, Subarda Midjaja, selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.

Mengenai pemindahan ke LP Cipinang, Henry Leo menyatakan bahwa pemindahan ini atas permintaan dirinya. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Henry pun menyempatkan diri melambaikan tangannya.

Alasan Filsafat Harus Lahir di Yunani Bukan di Negeri Lain
VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF)

Alasan Yordania dan Arab Saudi Justru Bantu Israel Lawan Serangan Udara Iran

Konsulat Iran di Damaskus diserang Israel, Iran meluncurkan lebih dari 300 drone dan rudal menuju Israel. Namun, Yordania dan Arab Saudi tampaknya menjegal serangan itu.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024