Kasus Korupsi Gula Putih

"Penggunaan Rp 3,4 Miliar Tak Tercatat"

VIVAnews - Mantan Direktur Komersial PT Rajawali Nusatara Indonesia, Sonra Nadir, mengatakan penggunaan dana pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar tidak tercatat dalam laporan keuangan.

"Ada tapi penggunaannya saya tidak tahu," kata Sonra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 April 2009. Ketidaktahuannya itu, karena, "Itu bukan bagian saya."

Sonra bersaksi dalam korupsi kasus dugaan korupsi penggelapan dana operasional RNI. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Direktur Keuangan RNI, Ranendra Dangin. Ia diduga telah memperkaya diri hingga Rp 4,6 miliar.

Ia juga menambahkan dana senilai Rp 150 juta dari Dana Operasional memang dianggarkan. "Ada dalam laporan penghitungan rampung," kata dia.

Mengenai pernyataan saksi Sonra, terdakwa Ranendra menyangkalnya. "Saksi mengetahui semua pengeluaran karena dia ikut dalam rapat," jelas dia.

Ranendra diduga melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga telah mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari biaya distribusi rekening bersama senilai Rp 250 juta.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia PT Angkasa Pura Satu ini juga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog senilai Rp 974 juta.

Hal yang sama ia lakukan lagi pada dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar. Dari jumlah uang yang diambilnya, Ranendra diuntungkan sejumlah Rp 3,8 miliar. Sisanya dibagi-bagikan kepada 5 orang lainnya dengan nilai antara Rp 100 juta sampai Rp 225 juta.

Chief Executive Officer Indodax Oscar Darmawan.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Penelitian Statista mengungkapkan, pasar kripto di Asia Tenggara diproyeksikan mencapai US$1.787 juta atau sekitar Rp27,5 triliun pada tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024