Aturan Short Selling Akan Diterapkan Bertahap

VIVAnews - Implementasi aturan transaksi marjin dan short selling berpeluang diterapkan secara bertahap. Hal tersebut didasarkan usulan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, mengatakan, pihaknya telah menerima usulan tersebut secara tertulis pada Senin 20 April 2009. Otoritas bursa akan membicarakan usulan tersebut dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku penerbit aturan transaksi marjin dan short selling.

"Kemungkinan aturan itu ada yang mundur. Tapi, ada juga yang tetap diimplementasikan pada 1 Mei 2009," kata dia di gedung bursa efek, Jakarta, Senin 20 April 2009.

Erry menambahkan, salah satu usulan APEI mengungkapkan bahwa anggota bursa (AB) membutuhkan waktu untuk membenahi sistem back office. Saat ini, masih ada AB yang menyatukan sistem back office mereka.

Sebelumnya, aturan baru mengenai transaksi marjin dan short selling akan diterapkan pada 1 Mei 2009. Aturan tersebut memperketat kriteria saham yang diperbolehkan untuk transaksi marjin dan short selling. Kriteria itu antara lain mempertimbangkan kapitalisasi pasar dan transaksi rata-rata harian.

Berdasarkan aturan baru, hanya 17 saham berpotensi diizinkan dalam aturan marjin dibanding saat ini 30 saham. "Saham short selling yang sesuai kriteria jumlahnya lebih sedikit dari saham marjin," kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring.

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat
Pasukan ISIS di Suriah (Doc: The Cradle)

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

Setidaknya 20 pejuang dari Liwa al-Quds, sebuah kelompok bersenjata Palestina yang mendukung tentara Suriah, tewas ketika bus mereka disergap oleh militan tak dikenal.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024