Aturan Short Selling Akan Diterapkan Bertahap

VIVAnews - Implementasi aturan transaksi marjin dan short selling berpeluang diterapkan secara bertahap. Hal tersebut didasarkan usulan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, mengatakan, pihaknya telah menerima usulan tersebut secara tertulis pada Senin 20 April 2009. Otoritas bursa akan membicarakan usulan tersebut dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku penerbit aturan transaksi marjin dan short selling.

"Kemungkinan aturan itu ada yang mundur. Tapi, ada juga yang tetap diimplementasikan pada 1 Mei 2009," kata dia di gedung bursa efek, Jakarta, Senin 20 April 2009.

Erry menambahkan, salah satu usulan APEI mengungkapkan bahwa anggota bursa (AB) membutuhkan waktu untuk membenahi sistem back office. Saat ini, masih ada AB yang menyatukan sistem back office mereka.

Sebelumnya, aturan baru mengenai transaksi marjin dan short selling akan diterapkan pada 1 Mei 2009. Aturan tersebut memperketat kriteria saham yang diperbolehkan untuk transaksi marjin dan short selling. Kriteria itu antara lain mempertimbangkan kapitalisasi pasar dan transaksi rata-rata harian.

Berdasarkan aturan baru, hanya 17 saham berpotensi diizinkan dalam aturan marjin dibanding saat ini 30 saham. "Saham short selling yang sesuai kriteria jumlahnya lebih sedikit dari saham marjin," kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian, dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring.

Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka menerima ucapan selamat usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 dari Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Khaled bin Mohamed bin Zayed Al Nahyan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024