Pengaduan Pelecehan Seks di UI

Polisi Segera Periksa Sang Dosen

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memanggil dosen senior fakultas hukum Universitas Indonesia terkait laporan  sejumlah mahasiswi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Sang dosen itu sudah dilaporkan oleh seorang mahasiswi ke polisi beberapa bulan lalu, tapi polisi belum memproses pengaduan itu. 

Terakhir, Jumat pekan lalu, seorang korban lain melaporkan dosen yang sama ke Polda Metro Jaya. Sang mahasiswi itu baru berani melapor ke polisi, setelah skripsinya beres dan tingga menunggu wisuda.

Korban yang berinisial NI melaporkan bahwa sang dosen telah memperlakukannya secara tidak senonoh sebanyak dua kali.

Pelecehan pertama di tempat kerja tersangka, di kantor  Jalan Sudirman, Kav 2 Lt 15, Jakarta Pusat. Pelecehan itu pada Desember tahun 2000 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelecahan kedua dialami korban di kampus fakultas hukum UI pada akhir tahun 2001 sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi berjanji segera memproses pengaduan para mahasiswi itu. "Kami segera memeriksa sang dosen," ujar Ajun Komisaris Besar Agustinus Pangaribuan, Kepala Satuan IV Remaja, Anak dan Wanita, (Renakta) Polda Metro Jaya.

Agustinus juga memastikan bahwa pengaduan korban sebelumnya juga tetap diproses. Untuk pengaduan sebelumnya itu segera dilakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara ini, polisi akan meneliti semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Besok kami akan gelar perkaranya," ujar Agustinus.

Polisi membidik sang dosen dengan pasal 294 ayat 2 dan pasal 335 tentang pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya mengusulkan batasan barang kiriman pekerja migran yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024