Panwas Bima Sita Dokumen dan Kotak Suara

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, menyita seluruh dokumen dan kotak suara berisi surat suara, milik dua TPS di Kecamatan Asakota, Kota Bima, Senin  20 April 2009.

Panwas menyita seluruh dokumen dan kotak suara itu dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Akibat penyitaan itu, proses penghitungan di PPK terpaksa dihentikan.

Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi NTB Ilyas Sarbini membenarkan adanya tindakan Panwaslu Kota Bima itu. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Kota Bima untuk melaporkan secara detil peristiwa penyitaan itu.

Dia khawatir aksi itu dapat mengganggu kerja KPU Kota Bima.  "Kami terima laporannya tadi pagi. Kami sudah meminta kepada KPU Kota Bima untuk segera mengirimkan kronologis secara tertulis atas penyitaan ini,'' kata Ilyas kepada wartawan di Mataram.

Laporan sementara yang diperoleh KPU Provinsi menyebutkan, penyitaan itu terjadi menyusul dugaan penggelembungan suara didua TPS itu. Saat pemungutan suara pada 9 April lalu Panwaslu Kota Bima menemukan tujuh warga mencontreng dua kali di TPS tersebut.

Maka itu Panwas Kota Bima meminta pemungutan suara ulang. Karena proses rekapitulasi terus berlangsung maka panwaslu langsung melakukan penyitaan.

Laporan: Edy Gustan | Mataram

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif
Suzuki Jimny di IIMS 2022

Suzuki Jimny di Indonesia Kena Recall karena Masalah Ini, Segera Bawa ke Bengkel Resmi

PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS) melakukan penarikan kembali atau recall untuk Suzuki Jimny 3 pintu. Para pemilik Jimny ini pun diwajibkan membawa mobilnya ke bengkel.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024