Bawaslu Laporkan KPU ke Polisi

Polri: Surat Edaran KPU Justru Jadi Solusi

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum atas dugaan tindak pidana pemilu. Namun, laporan tersebut tak diterima. Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, laporan badan pengawas tak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 288 UU Pemilu.

"Unsur dengan sengaja tak terpenuhi, karena surat KPU terbit setelah terjadi pertukaran surat.  Tertukarnya surat suara bukan akibat dari surat KPU, justru sebaliknya surat KPU jadi solusi," kata Susno di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 20 April 2009.

Dalil badan pengawas yang menyebut surat KPU telah menyebabkan suara tak bernilai, menurut Susno, justru sebaliknya. "Dengan surat KPU, suara pemilih menjadi bernilai yakni jadi milik parpol," lanjut dia.

Susno berpendapat kebijakan KPU tak masuk dalam ranah pidana melainkan administrasi negara. Sebab, KPU adalah lembaga negara, pejabatnya adalah pejabat negara, dan keputusan pimpinan KPU adalah keputusan pejabat. "Pihak-pihak yang tak puas dengan keputusan KPU bisa mengajukan gugatan melalui PTUN," tambah dia.

Dijelaskan Susno, laporan badan pengawas yang diatasnamakan anggota Bawaslu, Wirdyaningsih belum ke penyidik baru tahap pengkajian sentra penegakan hukum pemilu. Tiga gelar perkara di sentra, tak ada kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPU memenuhi unsur pidana. "Gelar perkara terakhir Jumat 17 April yang dihadiri  kejaksaan, Polri,  dan Bawaslu, unsur pasal 288 UU Pemilu tak terpenuhi karena dalam pasal itu  subjeknya bukan KPU melainkan untuk orang lain," tambah dia.

Bawaslu menggugat surat KPU nomor 676/KPU/IV/2009 tertanggal 9 April 2009 yang menyebutkan bila surat suara tertukar antar daerah pemilihan dianggap sah dan dapat dihitung, lalu diakomodir dalam suara parpol. Surat KPU itu dianggap membuat suara jadi tak bernilai.

Alasan badan pengawas, aturan UU Pemilu dan konteks kepemiluan 2009 adalah asas prinsip proporsional terbuka dimana caleg terpilih ditentukan secara terbanyak.

5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid kini terus berlanjut dan belasan korbannya sudah melapor ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024