Dugaan Monopoli Carrefour

KPPU: Segera Bentuk Undang-undang Ritel

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha merekomendasikan pembentukan perundang-undangan berkekuatan lebih mengikat untuk mengatur hubungan antara pemasok dan peritel modern. Alasannya, peraturan menteri yang sekarang menjadi dasar hukum tidak memiliki daya tekan maksimal.
 
Hubungan transaksi antara peritel dengan pemasok musti seimbang dalam kontrak bisnis. "Kalau tidak seimbang, negara harus ambil bagian," kata Komisioner Kasus Carrefour Tajuddin Nur Said kepada wartawa setelah memeriksa keterangan Ketua Aliansi Sembilan Pemasok Putri Wardhani, di kantornya, Jakarta, Senin 20 April 2009.
 
Menurut Tajuddin, peritel kecil terus mengalami pertumbuhan minus. Salah satunya akibat ketidakseimbangan posisi dengan sektor modern dalam kontrak. Menurut Tajuddin, persaingan usaha yang tidak sehat dan peran sektor ritel modern tidak terlepas dari peran pemerintah. 
 
KPPU akan meminta kehadiran Departemen Perdagangan."Bukan sebagai saksi atau tertuduh," tuturnya. Peran pemerintah terutama Departemen Perdagangan lebih banyak diarahkan kepada bentuk persaingan tidak sehat akibat peraturan negara.
 
Dia mengilustrasikan, jika suatu usaha ritel disukai konsumen secara normal dengan keseimbangan posisi kontrak, itu merupakan hal yang wajar. Tetapi jika ritel besar tumbuh karena ketidakseimbangan akan menyebabkan kerugian di pihak lain. Keberadaan pasar ritel modern tidak dapat dihindari karena sektor ini memajukan ekonomi nasinal. "Tetapi jangan sampai ekonomi yang kecil menjadi tumbalnya," katanya.
 
Perubahan pasar dari pasar tradisional ke pasar modern, menurut Tajuddin memerlukan dalil hukum yang lebih kuat sebagai pegangan. KPPU akan merekomendasikan pembentukan peraturan yang dengan posisi yang lebih seimbang di antara pelaku usaha.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
Ilustrasi madu

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Perlu digarisbawahi bahwa hanya madu murni yang berkhasiat bagi kesehatan, bukan madu yang sudah dicampurkan dengan pengawet atau pemanis

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024