VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha merekomendasikan pembentukan perundang-undangan berkekuatan lebih mengikat untuk mengatur hubungan antara pemasok dan peritel modern. Alasannya, peraturan menteri yang sekarang menjadi dasar hukum tidak memiliki daya tekan maksimal.
Hubungan transaksi antara peritel dengan pemasok musti seimbang dalam kontrak bisnis. "Kalau tidak seimbang, negara harus ambil bagian," kata Komisioner Kasus Carrefour Tajuddin Nur Said kepada wartawa setelah memeriksa keterangan Ketua Aliansi Sembilan Pemasok Putri Wardhani, di kantornya, Jakarta, Senin 20 April 2009.
Menurut Tajuddin, peritel kecil terus mengalami pertumbuhan minus. Salah satunya akibat ketidakseimbangan posisi dengan sektor modern dalam kontrak. Menurut Tajuddin, persaingan usaha yang tidak sehat dan peran sektor ritel modern tidak terlepas dari peran pemerintah.
KPPU akan meminta kehadiran Departemen Perdagangan."Bukan sebagai saksi atau tertuduh," tuturnya. Peran pemerintah terutama Departemen Perdagangan lebih banyak diarahkan kepada bentuk persaingan tidak sehat akibat peraturan negara.
Dia mengilustrasikan, jika suatu usaha ritel disukai konsumen secara normal dengan keseimbangan posisi kontrak, itu merupakan hal yang wajar. Tetapi jika ritel besar tumbuh karena ketidakseimbangan akan menyebabkan kerugian di pihak lain. Keberadaan pasar ritel modern tidak dapat dihindari karena sektor ini memajukan ekonomi nasinal. "Tetapi jangan sampai ekonomi yang kecil menjadi tumbalnya," katanya.
Perubahan pasar dari pasar tradisional ke pasar modern, menurut Tajuddin memerlukan dalil hukum yang lebih kuat sebagai pegangan. KPPU akan merekomendasikan pembentukan peraturan yang dengan posisi yang lebih seimbang di antara pelaku usaha.
Baca Juga :
Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 akhirnya berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan pada Jumat dinihari, 26 April 2024.
Siap Maju di Pilgub 2024, Ratu Ageng Rekawati Ambil Formulir Pendaftaran ke Kantor PDIP Banten
Banten
13 menit lalu
Juru bicara Lazarus Sandy mengaku, lebih dari 600.000 KTP dukungan terhadap Ratu Ageng Rekawati telah disiapkan untuk maju di jalur independen pada Pilkada Banten 2024.
Daftar Negara Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024: Ada Timnas Indonesia U-23 dan Jepang U-23
Purwasuka
22 menit lalu
Daftar negara lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 Qatar bisa diketahui dalam artikel kali ini. Timnas Indonesia U-23 jadi tim terbaru yang lolos ke fase tersebut.
Drama Thailand The Ex-Morning Series diperankan oleh aktor dan aktris berbakat dan muda Thailand. Berikut ini daftar pemerannya, ada Krist Perawat Sangpotirat
Selengkapnya
Isu Terkini