Polda Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seks UI

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus pelecehan seks yang melibatkan satu dosen senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kepala Unit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Agustinus Pangaribuan, mengatakan, gelar perkara akan dilaksanakan hari ini, Selasa 21 April 2009.

Gelar perkara dilaksanakan untuk meneliti semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban yang melapor atas tindakan buruk sang dosen. Polisi akan mencocokkan laporan yang masuk akhir tahun lalu dengan laporan yang diterima pekan lalu.

Pada November tahun lalu, seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia melapor ke polisi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan dosen pembimbing skripsinya. Kasus itu menjadi heboh ketika sejumlah saksi juga mengatakan pernah dilecehkan sang dosen. Namun kelanjutan kasus itu masih menggantung.

Terakhir, Jumat pekan lalu, seorang mahasiswi juga mengadukan kasus pelecehan seksual oleh dosen yang sama. Mahasiswa berinisial NI itu adalah mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang tinggal menunggu wisuda.

Kuasa hukum NI, Shanti Dewi, mengatakan, pelecehan terhadap kliennya terjadi beberapa kali. Pertama di kantor sang dosen di Jalan Sudirman, Kav 2 Lt 15, Jakarta Pusat pada Desember tahun 2000 sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua, pelecehan terjadi di kampusnya pada akhir tahun 2001 sekitar pukul 13.00 WIB. Shanti Dewi juga pengacara dari korban yang melapor akhir tahun lalu.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah
Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024