BPK Temukan Potensi Kerugian Rp 30 Triliun

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kerugian yang nilainya hampir mendekati Rp 30 triliun terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan meliputi 683 obyek yang terdiri dari 424 objek PDTT, 59 objek pemeriksaan kinerja dan 200 objek pemeriksaan keuangan.

Hasil pemeriksaan itu disampaikan Ketua BPK RI Anwar Nasution saat menyerahkan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II tahun 2008 kepada DPR RI di DPR, Jakarta, Selasa 21 April 2009.

Anwar mengatakan, hasil pemeriksaan BPK RI Semeter II 2008 menyimpulkan bahwa masih banyak terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Kelemahan ini terjadi pada entitas program, juga kegiatan yang yang terkait permasalahan administrasi. Selain itu juga terjadi penyimpangan kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan, pemborosan dan ketidakefektifan bahkan ada yang indikasi tindak pidana.

Hasil PDTT secara umum menyimpulkan adanya kelemahan SPI terhadap kegaiatan atau program yang diperiksa dan ketidakpatuhan. Hasil pemeriksaan tersebut antara lain pemeriksaan atas pelaksanaan belanja menunjukkan kerugian negara/daerah sebesar Rp 25 miliar pada belanja pusat dan Rp 253 miliar pada belanja daerah.

Pemeriksaan atas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya (DPL) menunjukkan kelemahan desain dan implementasi pengendalian BOS dan DPL. Antara lain kelemahan ini seperti keterlambatan penyaluran dana, penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sisa dana tidak distor ke kas negara dan ketidakjelasan status aset  bantuan pemerintah pusat.

Dana BOS


Sebanyak 2.592 sekolah senilai Rp 624 miliar tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BOS dan DPL dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja sekolah. Hal ini menunjukan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.

Pemeriksaan di bidang manajemen kehutanan menunjukkan bahwa hutan sebagai sumber daya alam yang memegang peranan penting dalam kehidupan umat belum mendapat penanganan secara strategis dan komprehensif. Terjadi kekurangan penerimaan Rp 320 miliar dan US$ 26 juta serta kerusakan lingkungan hutan.

Pemeriksaan atas pengelolaan tambang batubara menunjukkan kelemahan pada aspek perijinan, PNBP, dan pengelolaan lingkungan. BPK menemukan 212 kasus senilai Rp 2,16 triliun dan US$ 779 juta, di antaranya sebanyak 42 kasus senilai Rp 2,55 triliun merupakan kekurangan penerimaan. Kualitas pengelolaan yang kurang baik juga menyebabkan kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem terganggu.

Pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri menunjukkan bahwa sistem pencatatan pinjaman luar negeri belum menghasilkan informasi tentang pinjaman luar negeri secara andal sehingga tidak ada sumber informasi mengenai posisi dan penarikan pinjaman yang dapat dipercaya oleh pemerintah Indonesia dalam pengambilan keputusan. Kelemahan klausul kontrak menambah beban keuangan negara minimal Rp 36 miliar, kelemahan pengelolaan mengakibatkan hasil proyek dari dana pinjaman luar negeri senilai Rp 438 miliar tidak dapat dimanfaatkan, dan keterlambatan pelaksanaan proyek mengakibatkan tambahan biaya minimal Rp 2 triliun.

Pemeriksaan atas pelaksanaan KKS minyak dan gas bumi menunjukkan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan Rp 14,58 triliun.

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus yang menjerat Palti Hutabarat disebut telah lengkap.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024